Napi Lapas Tarakan Ditangkap Brimob, Positif Gunakan Narkoba
Isu transaksi narkoba tengah didalami
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Seorang narapidana kasus narkoba yang masih menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIA Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) berinisial UD alias HN ditangkap oleh anggota Sat Brimob Polda Kaltara saat berada di rumah warga kemarin, Sabtu (3/9/2022).
UD ditangkap diduga usai mengonsumsi sabu di rumah tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Kaltara Komisaris Besar Polisi Budi Rachmat mengungkapkan, dari tes urine yang dilakukan warga binaan tersebut saat berada di Brimob Polda Kaltim, hasilnya menunjukkan positif menggunakan narkotika.
"Dia ini tahanan narkoba, kemarin ditangkap sama anggota Brimob, kemudian dites urine dan hasilnya positif," ungkapnya, saat dihubungi IDN Times, Minggu (4/9/2022).
Baca Juga: Sempat Bocor, Polres Tarakan Gagal Gerebek Arena Judi Sabung Ayam
1. Ditangkap tanpa pengawalan petugas lapas
Budi menuturkan, berdasarkan pengakuan UD kepada polisi, saat itu dirinya mengaku ingin pergi berobat. Namun saat diamankan, UD tak memiliki surat izin keluar dari lapas dan tidak dikawal oleh petugas penjagaan dari tempatnya menjalani hukuman.
"Kalau itu (isu transaksi narkoba) tidak ada disampaikan oleh Brimob, kalau barang bukti (transaksi) tidak ada, tapi kami masih lakukan pendalaman," kata dia.
UD diketahui merupakan narapidana kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 11 kilogram. UD divonis hukuman 18 tahun dan sudah menjalani masa hukuman selama 8 tahun.
"Saat ini UD telah dikembalikan ke Lapas Kelas IIA Tarakan," bebernya.
Baca Juga: Puluhan Anak di Bawah Umur di Tarakan Terlibat Aksi Pengeroyokan