TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Nelayan Manggar Jadi Kurir Sabu Ditangkap Polisi saat Transaksi

Diupah Rp500 ribu sekali pengantaran

Ilustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Balikpapan, IDN Times - Satuan Reskrim Narkoba Polresta Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) menangkap seorang nelayan Manggar karena menjadi kurir narkotika golongan I jenis sabu. 

Tersangka berinisial AL (43) warga Jalan Perumahan Bukit Batakan Permai, Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur itu diringkus saat tengah melakukan transaksi narkoba.

"Sebelumnya juga kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi sabu-sabu di Jalan Adil Makmur, Kelurahan Baru Ilir, Balikpapan Barat pada 5 Agustus kemarin," ujar Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan Komisaris Polisi Roganda, Selasa (9/8/2022).

Baca Juga: Polisi Selidiki Video Mesum di Kafe Balikpapan

1. Polisi temukan 101,51 gram sabu siap edar

ilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Laporan itu pun ditindaklanjuti pihak kepolisian. Benar saja, saat itu pihak kepolisian melihat AL tengah duduk di pinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan. 

Polisi yang saat itu berpakaian preman pun mendatangi tersangka dan melakukan penggeledahan.

"Kami temukanlah satu plastik klip bening berisi sabu-sabu ini dengan berat 101,51 gram," terangnya. 

2. Disuruh oleh seseorang mengirim ke Balikpapan Barat

Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Dari keterangan tersangka, AL mengaku hanya sebagai pengantar atau kurir yang diperintahkan oleh seorang berinisial IW. Ia diperintahkan untuk menaruh paket sabu tersebut ke tempat kejadian perkara (TKP). 

"Jadi dia ini pakai istilah sistem jejak menaruh barang ke  TKP. Saat itulah kami amankan dia," tutur Roganda. 

Polisi juga sebelumnya memang tengah melakukan penyelidikan terhadap tersangka.  "Selama dua minggu kami selidiki," imbuhnya.

Baca Juga: Asyiknya Berwisata Susur Teluk Balikpapan dengan Kapal Pinisi

Berita Terkini Lainnya