Perkosa Santriwati, Oknum Ponpes di Tenggarong Jadi Tersangka
Jika dua kali mangkir di panggil, tersangka dijemput paksa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tenggarong, IDN Times - Oknum pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Tenggarong menjadi tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur. Pimpinan ponpes diduga memerkosa santriwati hingga hamil serta menikahi siri gadis malang tersebut.
Atas perbuatannya itu, Polres Kutai Kartanegara sudah menetapkan statusnya sebagai tersangka kasus pencabulan.
Hal ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Kutai Kartanegara AKP Dedik Susanto, saat dikonfirmasi oleh IDN Times pada, Senin (14/3/2022).
Namun kata dia, untuk informasi penetapan tersangka kepada yang bersangkutan memang belum disampaikan.
"Kalau penetapan tersangkanya sudah, cuma kalau untuk memberitahu penerapan tersangkanya itu ada pemanggilan sebagai tersangka dulu," tuturnya.
Baca Juga: Kutai dan Paser Gelar Proses Adat Pengambilan Tanah dan Air untuk IKN
1. Jika mangkir, tersangka dijemput paksa
Sementara itu untuk pemanggilan terhadap oknum tersebut, polisi sudah mengagendakannya dalam minggu ini. Dengan status penetapannya sebagai tersangka.
Diketahui agenda ini merupakan pemanggilan pertama pelaku usai ditetapkan sebagai tersangka. Namun jika dua kali tersangka mangkir, Dedik menegaskan pihaknya akan menjemput paksa pelaku sebagai upaya penangkapan.
"Kalau memang dia hadir nanti kami periksa dan kami rilis kasusnya," ucapnya.
Saat ditanya keberadaan tersangka sekarang, Dedik memilih tak memberitahukannya.
Baca Juga: Sejarah Jembatan Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur