Polres Kubu Raya Tangkap Pemuda Pengedar Narkoba di Depan Alfamart
Pelaku dapatkan barang haram dari DPO berinisial BOS
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Satuan Resnarkoba Polres Kubu Raya di Kalimantan Barat (Kalbar) mengamankan seorang pria berinisial FR (23) pelaku pengedar narkoba jenis sabu dan pil ekstasi kemarin, Senin (3/10/2022).
Kasat Resnarkoba Polres Kubu Raya Ajun Komisaris Polisi B Pandia mengungkapkan, pelaku sendiri diamankan di Jalan Raya Kakap Desa Pal IX Kecamatan Sungai Kakap.
"Saat diamankan, polisi menemukan tiga plastik klip transparan diduga berisi sabu dan satu plastik klip berisi enam butir pil ekstasi, dan satu plastik klip berisi tiga butir ekstasi," terangnya dalam keterangan tertulis, Selasa (4/10/2022).
Baca Juga: Akhirnya, 5.487 Warga Kalbar Peroleh Bantuan Pasang Baru Listrik
1. Diamankan di depan Alfamart
Selain narkoba, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu timbangan digital scale, satu alat isap bong kaca, satu pipa kaca, dan satu unit ponsel merek Vivo. Proses penggeledahan itu juga sempat disaksikan oleh warga setempat.
Dari pengakuan tersangka, lanjut Pandia, FR mengaku memperoleh dua jenis barang haram tersebut dari seorang DPO berinisial BOS. Ia pun berencana ingin mengedarkan narkoba tersebut ke masyarakat Kalbar.
"Jadi pelaku ini membeli dari seorang DPO tersebut di parkiran Alfamart wilayah Tanjung Raya I Pontianak Timur seharga Rp3,5 juta," ungkapnya.
Baca Juga: 7 dari 11 Anak Panti Asuhan Diperkosa oleh Pengasuhnya di Kalbar