Remember! Perjalanan Kasus 6 Oknum Polisi Aniaya Tahanan di Balikpapan
Coreng wajah insitusi Polri di awal tahun 2021
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Pembukaan awal tahun 2021, masyarakat dikejutkan dengan tersiarnya berita aksi penganiayaan yang dilakukan oleh 6 oknum anggota Polresta Balikpapan kepada seorang tahanan bernama Herman, yang berujung kematian.
Herman meninggal pada 3 Desember lalu setelah ditahan di Polresta Balikpapan. Kasus meninggalnya Herman secara tak wajar dilaporkan pihak keluarga korban secara resmi kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum dan ditembuskan kepada Bidang Propam Polda Kaltim pada 4 Februari lalu.
Pada Kamis (11/2/2021) pihak keluarga yang juga merupakan pelapor Dini, adik tiri korban, menjalani pemeriksaan di Mako Polda Kalimantan Timur (Kaltim) sebagai saksi dalam kasus ini. Dini didampingi oleh kuasa hukumnya, Fathul Huda Wiyashadi diperiksa oleh petugas mulai pukul 15.00 - 21.00 Wita.
Ada 36 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik terkait apa yang diketahui oleh Dini tentang kematian Herman yang ditahan karena kasus pencurian.
Tak sendiri, satu orang lainnya yang juga merupakan paman Dini turut menjalani periksaan sebagai saksi. Ia merupakan saksi mata yang mengetahui langsung kedatangan tiga orang tak dikenal yang menjemput dan melakukan penangkapan pada Herman.
“Salah satu poin yang ditanyakan kemarin, saksi (Dini) ditunjukkan foto orang yang ditemui di Polresta Balikpapan saat setelah Herman dijemput. Saat saksi pelapor ditanya namanya, ia menjawab pria tersebut berinisial R," ujar Fathul Huda kepada IDN Times melalui pesan WhatsApp pada Jumat (12/2/2021).
Baca Juga: Operasi Antik Mahakam, Polresta Balikpapan Tangkap 22 Pengedar Sabu
1. Kilas balik proses penyelidikan kematian Herman
Proses penyelidikan pada kasus Herman, tahanan yang menjadi korban dari tindak kekerasan hingga tewas oleh enam oknum polisi Polresta Balikpapan terus berlanjut. Pada Sabtu (22/5/2021) pihak pengacara keluarga korban kembali menyambangi Polda Kaltim terkait perkembangan hasil pemeriksaan kasus, yang di dalamnya terdapat BAP tambahan soal adanya upaya perdamaian, dengan menyodorkan sejumlah uang kepada pihak keluarga.
Kuasa Hukum pihak keluarga korban, Fathul Huda Wiyashadi dari LBH Samarinda mengungkapkan, pihaknya melakukan penandatanganan ulang pada BAP lama, atas petunjuk kejaksaan terkait pasal yang dikenakan terhadap pelaku.
“Cuma dijabarkan, kan kemarin para pelaku kena pasal 170 dan pasal 351, itulah yang didetailkan lagi. Jadi cuma ngerubah BAP itu saja yang awal, setelah itu ada lagi BAP tambahan soal adanya perdamaian,” terang Fathul Huda saat dihubungi oleh IDN Times.
Terpisah Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak menegaskan bahwa para pelanggar dalam kasus ini telah ditindak tegas sejak kasus tersebut terjadi.
Pihaknya saat itu langsung memproses enam oknum tersebut dengan kode etik Polri. Keenam anggota Polresta Balikpapan tersebut diduga melanggar kode etik sehingga ia memerintahkan agar ditindak tegas dan tidak ada toleransi. Keenam orang ini pun telah dicopot dari jabatannya.
"Begitu kejadian langsung saya perintahkan tidak ada toleransi kepada anggota yang melakukan pelanggaran dan itu sudah dilaksanakan sejak tanggal 3 (Desember 2020 saat Herman meninggal)," kata Herry pada Kamis (11/2/2021).
Ia melanjutkan, "Pada awal itu kan kita tidak menggunakan KUHP tapi menggunakan kode etik Polri, karena ini kita anggap sudah melanggar kode etik Polri. Jadi kita tidak ragu untuk melakukan penindakan," ungkapnya.
Baca Juga: Polresta Balikpapan Ungkap Komplotan Pembuat Surat PCR Palsu