TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sempat DPO, Pimpinan Ponpes di Kukar Inisial AA Akhirnya Ditangkap

Tersangka kabur dan sempat hidup menggelandang di Jawa Timur

Pimpinan ponpes, Abu Ali yang tega menghamili anak dibawah umur dan menikahi siri tanpa izin akhirnya tertangkap (Dok. Istimewa)

Kutai Kartanegara, IDN Times - Pimpinan salah satu pondok pesantren yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap korban berhasil ditangkap polisi. Korban akhirnya bisa bernapas lega. 

Terduga pelaku adalah AA, dia telah melakukan pelecehan seksual hingga membuat anak didiknya itu hamil. Korban kemudian dinikahi secara siri namun tanpa persetujuan orang tua korban.

Terduga pelaku berhasil diringkus di salah satu rumah warga yang ada di Kabupaten Tuban, Jawa Timur pada Kamis (24/3/2022) sore. 

AA bersembunyi di Pulau Jawa setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Maret 2022 lalu. Karena tak mengindahkan panggilan polisi sebanyak dua kali, akhirnya polisi pun menjemput paksa terduga pelaku.

"Kami keluarkan juga status DPO di tanggal 17 Maret, lalu kerja sama dengan Polres Bojonegoro untuk penangkapannya," ujar Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Dedik Santoso, saat pres rilis pada, Minggu (27/3/2022).

1. Pelaku janjikan korban sebagai pimpinan ponpes miliknya

Ilustrasi pencabulan.google

Berdasarkan hasil penyidikan polisi, tersangka menikahi korban pada 25 Desember 2021. Namun sebelumnya, pria berusia 48 tahun itu sudah beberapa kali melakukan hubungan intim dengan korban.

Terakhir mereka berhubungan pada 13 Desember 2021, sebelum akhirnya menikah siri. Perbuatan tak senonoh itu dilakukan di kamar korban yang ada di salah satu ponpes di Kutai Kartanegara.

Saat itu korban diiming-imingi oleh tersangka akan ditunjuk sebagai pimpinan ponpes di salah satu pesantren milik tersangka yang juga berada di Kukar.

"Diiming-imingi jadi pemimpin ponpes, kemudian janji diberi uang juga untuk kehidupan sehari-hari senilai Rp 500-700 ribu," terang perwira pertama berpangkat tiga balok emas itu. 

Akibat perbuatannya, AA dijerat dengan Pasal 76D Jo 81 ayat 2 dan 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

2. Pernikahan siri dinyatakan tidak sah

pixabay.com/free-photos

Reskrim Polres Kukar, kata Dedik, akan terus melakukan pengembangan dalam kasus ini. Sejauh ini dipastikan hanya satu korban dalam aksi pencabulan tersebut.

Bersama dengan itu, disampaikan oleh Kanit PPA Polres Kukar, Ipda Irma Irawati, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Agama, selaku saksi ahli. Disebutkan jika pernikahan siri tersebut dinyatakan tidak sah.

"Alasannya, pertama, karena korban masih di bawah umur atau berusia 15 tahun. Kedua, tidak ada izin orang tuanya. Maka itu secara undang-undang perkawinan dinyatakan tidak sah," tegasnya.

Selain itu, PPA Polres Kukar juga menginterogasi penghulu. Si penghulu pun mengakui adanya pernikahan tersebut atas dasar permintaan AA.

Baca Juga: Pemkab Penajam Harap Semua Warga Dapat Sambungan Aliran Gas 

Berita Terkini Lainnya