Tambang Ilegal Masuk dalam Kawasan Konservasi Orangutan di Samboja
Polisi sambangi lokasi, belasan orang diamankan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Praktik pertambangan batu bara ilegal sudah masuk dalam kawasan konservasi Borneo Orangutan Survival Foundation (BOSF). Kawasan konservasi yang berada di Kilometer 33 Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Kalimantan Timur (Kaltim).
Dari total lahan 1.800 hektare yang dimiliki BOSF, seluas 700 hektare lahan dirambah dan mengalami kerusakan hutan, yang berdampak bagi kelangsungan hidup hewan dilindungi yang berada di sana.
Sementara itu, dari informasi yang dihimpun media ini praktik tambang ilegal di kawasan konservasi tersebut sudah lama beroperasi. Kuasa Hukum BSOF Yesaya Rohy mengatakan, pihaknya sudah melaporkan tambang ilegal tersebut ke Polsek Samboja sejak dua minggu lalu.
"Kami laporkan ke Polsek Samboja, tetapi kami disarankan untuk melapor ke Polda Kaltim. Ya, itu tambang sudah lama," ujar Yesaya, saat dikonfirmasi Rabu (28/9/2022).
Baca Juga: Dua Tahun Tertunda, Tradisi Erau Kembali Digelar di Tenggarong Kukar
1. Polisi datangi lokasi tambang ilegal
Sementara itu, Yesaya menyampaikan, pihak kepolisian dari Polda Kaltim telah menyambangi tempat kejadian perkara (TKP) praktik pertambangan ilegal tersebut siang tadi.
Hal itu setelah sekuriti BOSF melaporkan adanya beberapa orang yang masuk dan hendak melakukan penambangan.
"Tadi ada aktivitas, jadi sekuriti langsung melaporkan tadi dan polisi pun datang ke lokasi kejadian," tambahnya.
Dari informasi yang diterima, sedikitnya ada 12 orang telah diamankan petugas beserta empat unit alat berat dan delapan dum truk yang ada di lokasi.
Baca Juga: Anggota Ormas Kukar, Aniaya WNA Cina hingga Korban Tewas