Dewan Soroti Ketentuan Pembelian BBM Malam Hari di Samarinda
Pertamina diminta kaji ilang aturan tersebut
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Kebijakan Pertamina yang memberlakukan aturan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite pada malam hari untuk menghindari kemacetan mendapat kritik dari para wakil rakyat di Kota Tepian.
Kritik yang dilayangkan para anggota DPRD Samarinda bukan tanpa alasan. Sebab ada enam SPBU di Samarinda yang melayani penjualan pertalite pada pukul 7 hingga tengah malam, tepatnya pukul 00.00 Wita.
"Apakah efektif aturan pembelian pertalite di malam hari. Kasihan masyarakat yang harus bekerja di pagi hari," jelas Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani seperti dikutip dari ANTARA pada Senin (31/10/2022).
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Pusat Layanan Kesehatan di IKN, Butuh Banyak Nakes
1. Batasi jumlah pembelian
Sebagaimana yang diketahui, enam SPBU yang memberlakukan penjualan pertalite di malam hari itu berada di Jalan Juanda, Kesuma Bangsa dan Diponegoro.
Lanjut Jaya selain aturan waktu pasalnya pembelian pertalite juga dibatasi terkait jumlahnya. Yakni para pelanggan maksimal hanya dibolehkan membeli sebanyak Rp 300 ribu.
"Apakah itu semua bisa menjadi solusi untuk mengatasi kemacetan," tegasnya.
Baca Juga: Balita di Kaltara ini Meninggal, Teridentifikasi Gagal Ginjal Akut
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.