Daftarkan Dirimu Jadi Pejabat di IKN Nusantara, Yuk Lihat Syaratnya!
Catat syarat dan ketentuan mendaftar, semua boleh ikut!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) membuka seleksi untuk 27 jabatan kepala biro dan direktur di lingkungan Otorita IKN. Semua orang bebas mendaftarkan diri, sesuai dengan kualifikasi yang ditetapkan.
“Pegawai Negeri Sipil atau PNS maupun yang bukan PNS bisa ikut seleksi. Tinggal memenuhi persyaratan yang ditentukan,” kata Humas Otorita IKN Sidik Pramono seperti dikutip dari ANTARA pada Sabtu (12/11/2022).
Peminat dapat mengirimkan berkas lamaran ke email sekretariat@ikn.go.id hingga tanggal 16 November pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat. Pengumuman dan perkembangan tahapan seleksi disampaikan melalui laman ikn.go.id.
Sebelumnya, syarat dan ketentuan selengkapnya dapat dilihat di laman https://ikn.go.id/RekrutmenOIKN.
Baca Juga: Switch Off TV Analog di Balikpapan, 6.879 Warga Diajukan Terima STB
1. Syarat mendaftar
Di situ disyaratkan antara lain untuk PNS minimal berpendidikan sarjana S1 dengan golongan IV B. Untuk yang bukan PNS harus pascasarjana dan punya pengalaman minimal 10 tahun di bidang yang dilamar. Baik yang PNS atau bukan PNS, usia saat melamar tidak lebih dari 56 tahun. Hasil seleksi akan diumumkan pada 9 Desember 2022.
“Kami harap yang ikut seleksi rajin-rajin mengecek laman ikn.go.id,” kata Sidik.
Baca Juga: 15 Tempat Penyewaan PS di Samarinda, Bisa Main Sepuasnya!
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.