Astaga, Dua Ibu Hamil di Nunukan Patungan untuk Beli Sabu
Narkoba akan dijual ke pembeli di Tarakan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Dua ibu rumah tangga (IRT) dalam kondisi hamil besar harus berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Nunukan Kalimantan Utara (Kaltara). Para tersangka inisial SR dan RD ini diamankan atas kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 100 gram.
Polisi menangkap keduanya dari dua lokasi berbeda di Nunukan.
"Kedua pelaku ini berhasil kami amankan di dua lokasi berbeda di Pulau Sebatik, pada 12 Agustus 2022 lalu usai menerima laporan dari warga," kata Kasat Narkoba Polres Nunukan Inspektur Satu Polisi Muhammad Ibnu Robbani, Jumat (19/8/2022).
Baca Juga: Tiga WNA Dideportasi dari Nunukan Usai Masuki Objek Vital AL
1. Kronologis pengungkapan kasus narkoba
Ibnu mengatakan, Polres Nunukan memperoleh informasi adanya upaya penyelundupan narkoba di salah satu pelabuhan di Pulau Sebatik Nunukan. Upaya penyelundupan narkoba akan mempergunakan sarana speedboat dari Sebatik dengan tujuan Pulau Tarakan.
Berbekal informasi ini, polisi langsung melakukan penyelidikan ke pelabuhan Sebatik mendapati tersangka inisial RD (38). Dalam proses penggeledahan, ditemukan barang bukti dua bungkus narkoba jenis sabu seberat 100 gram.
Ironisnya, tersangka RD ini dalam kondisi hamil besar tujuh bulan.
"Setelah menerima laporan, anggota Sat Reskoba langsung melakukan penyelidikan, hasilnya didapatlah RD di pelabuhan dengan membawa sabu sekitar 100 gram yang disembunyikan dengan tumpukan makanan ringan yang dibawanya," terangnya.
Baca Juga: Puluhan Anak di Bawah Umur di Tarakan Terlibat Aksi Pengeroyokan