TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

BPOM Gulirkan BPA Free, YLKI Meminta Pengawasan pada Galon Guna Ulang 

Perlindungan pada kesehatan konsumen

Ilustrasi galon guna ulang. Foto dok

Balikpapan, IDN Times  - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta aturan tegas soal penggunaan galon guna ulang dalam industri air minum dalam kemasan (AMDK). Pengaturan galon guna ulang dimaksudkan untuk melindungi kepentingan konsumen air minum.

Pengaturan tersebut juga berkaitan dengan rencana Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melabeli  galon guna ulang dengan bahaya migrasi Bisfenol-A (BPA) Free.

“Pelabelan BPA Free ke galon guna ulang bisa menjadi salah satu bentuk pengawasan galon guna ulang,” kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi saat dihubungi, Jumat (4/2/2022).

Baca Juga: BPOM Menemukan Kontaminasi Peluruhan BPA pada Galon Mengkhawatirkan 

1. Arti penting pengawasan galon guna ulang

Ketua Harian YLKI Tulus Abadi memberikan keterangan pers. (IDN Times/Indiana Malia)

Tulus menyatakan, pentingnya pengawasan penggunaan galon guna ulang demi kepentingan masyarakat. Khusus soal ini, YLKI bahkan berniat melakukan survei tentang kualitas galon guna ulang beredar di pasaran hingga proses distribusi dari hulu hingga hilir.

Termasuk dalam kaitan proses penyimpanan galon. Pasalnya dalam proses itu semua, Tulus menduga ada ancaman migrasi kandungan BPA polikarbonat ke dalam air minum kemasan.

Kandungan zat ini yang oleh para ahli kesehatan disebutkan, bisa mengancam kesehatan serius saat dikonsumsi dalam kurun waktu tertentu. 

Proses distribusi, paparan sinar matahari, hingga usia penggunaan galon guna ulang, menurut Tulus makin memperbesar potensi peluruhan yang bisa mengancam kesehatan.

Sehubungan itu, Tulus pun salah satunya meminta agar ada pembatasan tentang usia pakai galon guna ulang. Sejak galon ini diproduksi, semestinya sejak awal sudah dicantumkan masa akhir batas penggunaannya. 

“Tabung gas elpiji 3 kilogram dan 12 kilogram saja ada batas usia pakai. Mosok galon air minum dikonsumsi manusia tidak ada batas kedaluwarsa? Semestinya kita lebih peduli pada kesehatan manusia,” ujarnya.

2. Belum ada aturan tegas soal galon guna ulang

Tajuknews

Tulus mengatakan, tidak ada aturan yang tegas soal penggunaan galon guna ulang di masyarakat. Pemerintah tidak mengatur secara spesifik penggunaan galon guna ulang ini. 

Masih soal galon ini, Tulus pun menyoroti pernyataan asosiasi industri AMDK yang menyebutkan galon guna ulang setidaknya bisa dipergunakan 60 kali selama batas pemakaiannya.

Menurutnya pernyataan asosiasi AMDK tersebut sangat tidak tepat.

“Siapa yang bisa mengontrol bahwa tabung tersebut akan dipergunakan dalam 60 kali pemakaian? Akan sulit dilakukan bila tidak ada tulisan kedaluwarsa di tabungnya,” ujar Tulus.

Lain ceritanya bila ada batasan tanggal kedaluwarsa tercantum dalam galon guna ulang tersebut. Para stakeholder termasuk pula konsumen, dan masyarakat akan mampu mengontrol produk air minum kemasan yang dikonsumsi. 

Masyarakat bisa memilah di antara produk yang masih dianggap laik atau rusak.

3. Penolakan dari pelaku asosiasi AMDK

Instagram

Seperti diketahui, asosiasi AMDK menolak rencana pelabelan BPA Free pada galon guna ulang.

Tetapi bagi Tulus, penolakan mereka sudah wajar.

Menurutnya, sudah menjadi tugas asosiasi menentang pemberlakuan aturan yang sekiranya bisa mengurangi keuntungan perusahaan. Apa pun akan dilakukan untuk menunda atau bahkan membatalkan aturan sudah ditentukan pemerintah.

Meskipun aturan tersebut dibuat demi kepentingan masyarakat secara luas.

“Itu ga aneh, asosiasi, perusahaan, kalo diatur pasti melawan habis-habisan untuk mendelay (menunda) kebijakan,” paparnya.

Tulus mencontohkan rencana Kementerian Kesehatan mengatur soal standarisasi gula, garam, lemak dalam industri makanan. Aturan tersebut dibuat mengingat dampak negatifnya bisa memicu permasalahan kesehatan serius, seperti obesitas, penyakit diabetes, dan lainnya.

“Kementerian Kesehatan saja tidak pernah berhasil mengatus standar soal gula, garam, dan lemak dalam industri makanan. Langsung ditolak GAPMMI (Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia). Kemenkesnya saja nyalinya kecil tidak berani melawan,” sebutnya.

Baca Juga: YLKI: Labelisasi BPA Free Adalah Hak Asasi Konsumen

Berita Terkini Lainnya