BPOM Gulirkan BPA Free, YLKI Meminta Pengawasan pada Galon Guna Ulang
Perlindungan pada kesehatan konsumen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta aturan tegas soal penggunaan galon guna ulang dalam industri air minum dalam kemasan (AMDK). Pengaturan galon guna ulang dimaksudkan untuk melindungi kepentingan konsumen air minum.
Pengaturan tersebut juga berkaitan dengan rencana Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melabeli galon guna ulang dengan bahaya migrasi Bisfenol-A (BPA) Free.
“Pelabelan BPA Free ke galon guna ulang bisa menjadi salah satu bentuk pengawasan galon guna ulang,” kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi saat dihubungi, Jumat (4/2/2022).
Baca Juga: BPOM Menemukan Kontaminasi Peluruhan BPA pada Galon Mengkhawatirkan
1. Arti penting pengawasan galon guna ulang
Tulus menyatakan, pentingnya pengawasan penggunaan galon guna ulang demi kepentingan masyarakat. Khusus soal ini, YLKI bahkan berniat melakukan survei tentang kualitas galon guna ulang beredar di pasaran hingga proses distribusi dari hulu hingga hilir.
Termasuk dalam kaitan proses penyimpanan galon. Pasalnya dalam proses itu semua, Tulus menduga ada ancaman migrasi kandungan BPA polikarbonat ke dalam air minum kemasan.
Kandungan zat ini yang oleh para ahli kesehatan disebutkan, bisa mengancam kesehatan serius saat dikonsumsi dalam kurun waktu tertentu.
Proses distribusi, paparan sinar matahari, hingga usia penggunaan galon guna ulang, menurut Tulus makin memperbesar potensi peluruhan yang bisa mengancam kesehatan.
Sehubungan itu, Tulus pun salah satunya meminta agar ada pembatasan tentang usia pakai galon guna ulang. Sejak galon ini diproduksi, semestinya sejak awal sudah dicantumkan masa akhir batas penggunaannya.
“Tabung gas elpiji 3 kilogram dan 12 kilogram saja ada batas usia pakai. Mosok galon air minum dikonsumsi manusia tidak ada batas kedaluwarsa? Semestinya kita lebih peduli pada kesehatan manusia,” ujarnya.
Baca Juga: YLKI: Labelisasi BPA Free Adalah Hak Asasi Konsumen