TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Draf Aturan BPA Sudah di Tangan Jokowi, Segera Difinalkan 

BPOM siap menyosialisasikan pada masyarakat

Kepala BPOM Penny K Lukito (IDN Times/Helmi Shemi)

Balikpapan, IDN Times - Draf pelabelan risiko Bisfenol A atau BPA disebut-sebut sudah di tangan Presiden Joko "Jokowi" Widodo agar secepatnya difinalkan. BPA sendiri merupakan zat kimia yang menyebabkan kanker dan kemandulan ditemukan pada galon guna ulang.  

Pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengaku sudah berkirim surat ke presiden melalui Sekretariat Kabinet dan Sekretariat Negara soal draf BPA tersebut. 

"Kami juga sudah menulis surat ke Presiden Joko Widodo, melalui Sekretariat Kabinet dan Sekretariat Negara, meminta agar draf tersebut segera difinalkan," kata Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Penny K Lukito dalam rapat dengar pendapat di DPR RI disiarkan akun YouTube Komisi IX DPR RI Channel pekan lalu. 

Baca Juga: Hasil Riset BPA, YLKI Ungkap Kebobrokan dalam Industri AMDK

1. Draf sudah melewati harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM

https://www.youtube.com/embed/iRWTImt5IL4

Penny mengatakan, draf BPA sudah melewati proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Draf aturan ini pun kemudian disampaikan kepada Presiden Jokowi agar bisa dilakukan finalisasi sebelum nantinya disahkan. 

"Draf peraturan pelabelan BPA itu sebenarnya sudah selesai harmonisasi di Kementerian Hukum," paparnya. 

Penny menjelaskan soal kelangsungan draf BPA kepada anggota Komisi IX. Sebagian di antara mereka khawatir aturan tersebut kandas oleh lobi-lobi sejumlah pihak lain. 

Khususnya soal ini, Penny mengaku kecewa saat masih ada produsen air kemasan yang keras menentang pelabelan risiko BPA. Apalagi dengan mempergunakan dalih pemahaman yang salah. 

Padahal sudah jelas, pelabelan ini sangat penting guna memastikan kesehatan publik. Ini yang menjadi perhatian dari pihak BPOM. 

BPOM menunggu pengesahan aturan pelabelan BPA agar nantinya bisa segera disosialisasikan pada masyarakat. Khususnya terkait bahaya BPA yang ditemukan pada galon guna ulang. 

"Kegiatan itu akan paralel dengan proses pengesahannya," katanya.

2. Komisi IX DPR RI antusias dalam penerbitan pelabelan BPA

ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Selama proses dengar pendapat ini, Komisi IX DPR RI antusias mendukung rencana pelabelan BPA ini. Salah seorang di antaranya, Ratu Ngadu Bonu Wulla dari Fraksi Nasional Demokrat yang meminta, BPOM segera menerbitkan regulasi pelabelan BPA pada semua kemasan pangan, termasuk pada air minum kemasan.

Apalagi sudah ada hasil penelitian tentang risiko BPA pada galon guna ulang berbahan plastik keras polikarbonat.

"Penelitian mengatakan bahwa kelompok rentan, yakni bayi usia 6-12 bulan, berisiko 2,4 kali dan anak usia 1-3 tahun berisiko 2,12 kali dibandingkan kelompok dewasa usia 30-64 tahun," katanya.

"Artinya apa, pelabelan sudah mendesak dan tepat supaya bayi, balita dan janin tidak mengonsumsi air galon guna ulang."

Residu BPA pada galon guna ulang, lanjutnya, bisa berpindah dari kemasan ke air akibat sejumlah faktor, termasuk paparan sinar matahari. Semakin tinggi suhu dan lama durasi kontak maka semakin banyak jumlah BPA yang dapat mencemari makanan atau minuman.

BPA yang melebihi ambang batas memiliki efek samping buruk untuk tubuh jika sampai termakan atau terminum dari kemasan yang digunakan.

"Efek samping bisa muncul adalah peningkatan risiko penyakit jantung, kanker, kelainan organ hati, diabetes dan gangguan otak serta perilaku pada anak kecil," katanya.

Baca Juga: Isu Pelabelan BPA, Akademisi Jangan Ditunggangi Industri 

Berita Terkini Lainnya