Gubernur Kaltim Minta Kekhususan bagi Wilayah Otorita IKN
Penetapan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Pemerintah telah menetapkan pemindahan ibu kota negara dan memilih Kalimantan Timur (Kaltim) sebagai lokasi baru pusat pemerintahan Republik Indonesia.
Berbagai upaya pun harus dilakukan guna percepatan mewujudkan Ibu Kota Nusantara di Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang saat ini diberikan kewenangan kepada Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) di bawah kepemimpinan Bambang Susantono bersama Dhony Rahajoe, selaku wakilnya.
"Tidak bisa, tidak bisa berlaku aturan-aturan secara umum, sebab otorita itu khusus," kata Gubernur Isran Noor saat menerima kunjungan Kepala OIKN Bambang Susantono dalam akun Instagram Pemprov Kaltim.
Baca Juga: Wali Kota Samarinda Kembangkan Batik Lokal untuk Seragam Pegawai
1. Perlakuan khusus bagi pengelolaan kawasan IKN Nusantara
Untuk Otorita IKN menurut Gubernur Kaltim Isran Noor, pemerintah tidak boleh memberlakukan ketentuan umum atau aturan-aturan yang biasa berlaku bagi kementerian/lembaga dan instansi pemerintah daerah.
Sebaliknya, lanjut orang nomor satu Benua Etam ini, jika pemerintah menginginkan percepatan terwujudnya IKN, maka kewenangan dan kebijakan khusus berlaku bagi Otorita IKN.
"Nah, terserah otorita. Dia mau apa, mau apa, kan otorita. Dia punya kewenangan khusus, apalagi untuk IKN," tegas Anggota Tim Penasihat Tim Transisi IKN.
Baca Juga: Pengembangan Ekonomi Kreatif bagi Masyarakat di Samarinda