TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gubernur Kaltim Minta Kekhususan bagi Wilayah Otorita IKN

Penetapan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara

Sebuah kendi yang berisi tanah dan air dari seluruh provinsi se-Indonesia usai seremoni ritual Kendi Nusantara di titik nol Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin (14/3/2022). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.)

Samarinda, IDN Times - Pemerintah telah menetapkan pemindahan ibu kota negara dan memilih Kalimantan Timur (Kaltim) sebagai lokasi baru pusat pemerintahan Republik Indonesia.

Berbagai upaya pun harus dilakukan guna percepatan mewujudkan Ibu Kota Nusantara di Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang saat ini diberikan kewenangan kepada Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) di bawah kepemimpinan Bambang Susantono bersama Dhony Rahajoe, selaku wakilnya.

"Tidak bisa, tidak bisa berlaku aturan-aturan secara umum, sebab otorita itu khusus," kata Gubernur Isran Noor saat menerima kunjungan Kepala OIKN Bambang Susantono dalam akun Instagram Pemprov Kaltim. 

Baca Juga: Wali Kota Samarinda Kembangkan Batik Lokal untuk Seragam Pegawai

1. Perlakuan khusus bagi pengelolaan kawasan IKN Nusantara

Untuk Otorita IKN menurut Gubernur Kaltim Isran Noor, pemerintah tidak boleh memberlakukan ketentuan umum atau aturan-aturan yang biasa berlaku bagi kementerian/lembaga dan instansi pemerintah daerah.

Sebaliknya, lanjut orang nomor satu Benua Etam ini, jika pemerintah menginginkan percepatan terwujudnya IKN, maka kewenangan dan kebijakan khusus berlaku bagi Otorita IKN.

"Nah, terserah otorita. Dia mau apa, mau apa, kan otorita. Dia punya kewenangan khusus, apalagi untuk IKN," tegas Anggota Tim Penasihat Tim Transisi IKN.

2. Pengelolaan kawasan Otorita IKN Nusantara

Prosesi tanah dan air Gentong Nusantara di IKN Nusantara, Senin (14/3/2022). Foto YouTube Biro Pers, Media Kepresidenan

Selayaknya lagi ujar Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia, saat membentuk bahkan sebelum membentuk suatu institusi harus terlebih dulu disiapkan check list terkait anggaran, kebutuhan dan kewenangan institusi baru itu.

"Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Artinya, UU tersebut menandai pembangunan IKN harus segera dilakukan," ungkapnya.

Baca Juga: Pengembangan Ekonomi Kreatif bagi Masyarakat di Samarinda

Berita Terkini Lainnya