Hutan Adat Dicaplok, Dayak Long Wai Minta Perlindungan Negara
Hutan adat sudah menjadi perkebunan kelapa sawit
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Masyarakat adat Dayak Modang Long Wai meminta negara memperhatikan keberlangsungan nasib warga adat di Desa Long Bentuq Kecamatan Busang, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Kalimantan Timur (Kaltim). Nasib ratusan warga adat Dayak Modang Long Wei terancam keberadaan perkebunan kelapa sawit setempat.
Hutan adat menjadi mata pencarian warga saat ini sudah menjadi perkebunan kelapa sawit seluas 4 ribu hektare. Perusahaan mencaplok tanah adat warga mempergunakan izin konsesi diterbitkan Kabupaten Kutim.
“Perusahaan menduduki hutan adat Dusun Modang sejak 2006 hingga sekarang,” kata Tokoh Dusun Modang Daud Luwing dalam jumpa pers, Jumat (19/02/2021).
Baca Juga: Sehari Melandai, Positif COVID-19 Kaltim Kembali Melonjak Tajam
1. Warga adat sudah menetap ratusan tahun di Long Bentuq
Masyarakat adat Dayak Modang Long Wai turun-temurun tinggal dan menetap di Desa Long Bentuq Kecamatan Busang, Kabupaten Kutim. Populasi masyarakatnya hanya 250 jiwa dengan mata pencaharian berburu dan berladang.
Mereka merupakan kelompok adat yang hidup sederhana mengandalkan keahlian berburu dan berladang. Lokasi dusun kelompok adat ini berjarak tujuh jam perjalanan transportasi darat dari Samboja ibu kota Kabupaten Kutim.
Awal masalah bermula saat Kabupaten Kutim menerbitkan izin konsesi perkebunan kelapa sawit seluas 14.350 hektare di Desa Long Bentuq. Area perkebunan milik PT Subur Abadi Wana Agung (SAWA) ini ternyata mengiris 4 ribu hektare masuk di wilayah hutan adat warga.
Area ini yang selanjutnya dipersoalkan warga.
“Merusak hutan adat di wilayah kami, tempat biasanya warga berburu dan berladang. Semuanya menjadi perkebunan kelapa sawit,” keluh Daud.
Apalagi, limbah produksi crude palm oil (CPO) perusahaan ternyata juga mencemari aliran Sungai Jor dan Sek. Padahal air sungai kecil ini yang menjadi penghidupan konsumsi minum dan lainnya.
Baca Juga: Kaum Kaharingan di Kalimantan Mempertanyakan Hak sebagai Warga Negara