Hutan Desa untuk Kesejahteraan Masyarakat di Paser
Gubernur Kaltim serahkan SK hutan desa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor merasa senang dan bersyukur bisa menyerahkan SK Hutan Desa yang diperuntukkan bagi Desa Samuntai Kabupaten Paser seluas 939 ha dan SK Hutan Desa Modang seluas 611ha.
Penyerahan diserahkan kepada pengelola hutan di masing-masing desa di Kabupaten Paser.
"Sertifikat SK ini, diharapkan dapat memberikan manfaat untuk kesejahteraan rakyat," ucap Isran Noor di Balai Desa Semuntai Kecamatan Long Ikis dalam akun Instagram Pemprov Kaltim, Kamis 14 Oktober 2021.
Baca Juga: Pandemik COVID-19 di Balikpapan Melandai, Traffic Angkutan DLU Naik
1. Hutan menjadi aset bisa menghasilkan pendapatan
Menurut Isran, apabila rakyat atau daerah memiliki status yang jelas terhadap hutan. Maka, tidak ada lagi masyarakat yang miskin. Karena itu aset yang bisa menghasilkan uang atau pendapatan.
"Jadi, upaya pemerintah mengurangi kemiskinan itu adalah, bagaimana memberikan akses dan kemudahan bagi masyarakat yang berada di sekitar hutan," jelasnya.
Baca Juga: Pesawat Batik Air Gagal Terbang dari Bandara APT Pranoto Samarinda