TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ini Penyebab Tewasnya Tahanan di Polres Kutai Barat

Korban perploncoan sesama tahanan di Polres Kubar

Ilustrasi para tahanan. (Twitter.com/PalPrisoners)

Balikpapan, IDN Times - Polda Kalimantan Timur (Kaltim) merilis kasus terbunuhnya tahanan kasus penyalahgunaan BBM jenis soal bernama Hendrikus Pratama (41). Ia merupakan tahanan Polres Kutai Barat (Kubar).

Mendiang disebut-sebut menjadi korban pengeroyokan sesama tahanan pada 13 April 2022 lalu. 

"Masuk dalam komunitas baru, Istilahnya kalau ada kuliah, perploncoan oleh sesama tahanan," kata Kabid Humas Polda Kaltim Komisaris Besar Pol Yusuf Setedjo dalam pers rilis, Kamis (5/5/2022).  

Baca Juga: Pembangunan IKN Nusantara akan Mempergunakan Dana Kesultanan Kutai?

1. Kronologis pengeroyokan korban

Ilustrasi aksi pengeroyokan (IDN Times/Sukma Shakti)

Polres Kubar menahan Hendrikus Pratama atas kasus dugaan penyalahgunaan BBM jenis solar subsidi pada 9 April 2022 silam. Selama proses penyidikan kasusnya, polisi pun langsung melakukan penahanan tersangka ini. 

Dua hari menjalani tahanan, korban mengeluhkan sakit hingga pihak keluarga mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Tetapi setelah masa 11 hari dalam perawatan, korban mendadak dilaporkan mengembuskan napas terakhir. 

Pihak keluarga lantas melaporkan kasusnya ke Polres Kubar serta meminta agar dilakukan proses autopsi pada jasad korban. 

Dalam proses penyelidikan polisi ditemukan fakta di mana almarhum ternyata menjadi korban pengeroyokan sesama tahanan lain. Lima orang tahanan inisial RN, RS, DS, RF, dan JR diduga menganiaya korban saat olahraga para tahanan Polres Kubar. 

"Ada yang menampar, memukul perut dua kali, memukul punggung hingga menginjak. Motifnya perploncoan bagi tahanan baru," ungkap Yusuf. 

2. Para pelaku terancam hukuman penjara 5 tahun dan 6 bulan

Ilustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Yusuf mengatakan, Polres Kubar sudah menggelar proses penyidikan kasusnya dengan memeriksa saksi-saksi berikut alat bukti penganiayaan. Dalam proses penyidikan kasus tersebut mengerucut penetapan 5 orang tahanan diduga penyebab kematian korban. 

Saat ini, polisi sedang melengkapi proses pemberkasan kasusnya dengan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan. Sementara, ketentuan yang dikenakan adalah KUHP tentang Pasal Pengeroyokan dengan ancaman hukuman 5 tahun dan 6 bulan penjara. 

Lebih lanjut, Yusuf meminta masyarakat Kubar agar menyerahkan seluruh penyidikan kasus tersebut pada pihak kepolisian. 

"Kami meminta agar menyerahkan kasusnya pada kepolisian, kami tidak akan tebang pilih," tegasnya.

Baca Juga: Terlilit Utang, Ibu di Kutai Barat Nekat Terjun ke Sungai Mahakam

Berita Terkini Lainnya