TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kejari PPU Menahan Satu Tersangka Dana Desa Sebakung Jaya

Potensi kerugian negara Rp500 juta

Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Penajam, IDN Times - Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) menahan satu orang tersangka dugaan penyelewengan penggunaan dana desa 2019 di Desa Sebakung Jaya, Kecamatan Babulu kabupaten setempat.

Dalam berita Antara, Menyangkut kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa Sebakung Jaya, menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari PPU Mosezs Manulang, dilakukan penahanan terhadap satu orang tersangka. Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, dititipkan di Kepolisian Resor PPU demi kemudahan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Korban Tugboat Terbakar di Sungai Mentawir PPU Ditemukan Meninggal

1. Pembelian tanah fiktif dari dana desa

Ilustrasi Kejaksaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Dugaan sementara, tersangka Hambali selaku anggota TPK (tim pelaksana kegiatan), melakukan pembelian tanah timbunan fiktif pada proyek pembangunan lapangan sepak bola Desa Sebakung Jaya.

"Dugaan kasus, laporan ada dan barang ada tapi tidak beli untuk pembangunan lapangan sepak bola," kata dia.

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan alat bukti, keterangan atau pemeriksaan belasan saksi serta perhitungan kerugian negara Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Timur.

2. Ditemukan kerugian negara mencapai lebih kurang Rp571.380.813

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari hasil audit atau perhitungan BPKP Kalimantan Timur ditemukan kerugian negara mencapai lebih kurang Rp571.380.813.

Kemudian Kejari PPU melakukan penyidikan khusus dan menetapkan Hambali sebagai tersangka pada hari ini (Selasa 26 Juli 2022).

"Kami lakukan penetapan dan penahan tersangka sejak Selasa (26/7), agar lebih mudah lakukan tahap penyidikan lanjutan," jelas Mosezs Manulang.

Baca Juga: Beredar Surat KPK, Bupati PPU Non Aktif Jadi Tersangka Kasus Perumda

Berita Terkini Lainnya