TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kontraktor di IKN Diminta untuk Menjaga Lingkungan 

Surat edaran dari Badan OIKN

Sejumlah pekerja menyelesaikan lahan yang akan menjadi lokasi Presiden Joko Widodo berkemah di titik nol kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Minggu (6/2/2022). (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

Penajam, IDN Times - Badan Otorita Ibukota Nusantara (IKN) menegaskan kontraktor yang terlibat proyek pembangunan Kota Nusantara sebagai IKN Indonesia baru di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, wajib menjaga lingkungan.

"Surat edaran untuk mengantisipasi terjadinya kerusakan dan pencemaran lingkungan yang tidak terkendali," kata Menurut Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN Myrna Asnawati Safitri dilaporkan Antara, Selasa (6/6/2023). 

Baca Juga: KPU PPU Persiapkan TPS Khusus untuk Pekerja di IKN

1. Penerbitan Surat Edaran Badan OIKN

Kaban Otorita IKN Nusantara, Bambang Susantono sebagai Irup Upacara HUT RI di titik nol IKN (IDN Times/Ervan)

Penegasan menyangkut hal itu dengan penerbitan surat edaran untuk pengendalian kerusakan dan pencemaran lingkungan pada masa pembangunan konstruksi.

Surat Edaran (SE) Kepala Otorita IKN tersebut meminta penanggung jawab proyek konstruksi menaati seluruh kewajiban lingkungan dan mengutamakan pencegahan dan kehati-hatian.
 
Badan Otorita IKN, kata dia, sedang menyusun kebijakan lain menyangkut lingkungan, seperti pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga.

2. Pengelolaan sampah di Kota Nusantara

Prosesi tanah dan air Gentong Nusantara di IKN Nusantara, Senin (14/3/2022). Foto YouTube Biro Pers, Media Kepresidenan

Pengelolaan sampah untuk kepentingan Nusantara pada masa mendatang. 
 
"Kemudian pedoman bank sampah dan pedoman pengelolaan sampah konstruksi, semua itu untuk pengendalian sampah di ibu kota negara baru bernama Nusantara," paparnya.

Ia mengatakan memilah sampah menjadi penting. Dengan kebijakan yang sedang disusun akan membuat model pembuangan sampah di tempat pembuangan sampah akhir (TPA) akan diganti.

Baca Juga: Pemkab PPU akan Bangun Akses Jalan Pendekat ke IKN

Berita Terkini Lainnya