Kontraktor di IKN Diminta untuk Menjaga Lingkungan
Surat edaran dari Badan OIKN
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penajam, IDN Times - Badan Otorita Ibukota Nusantara (IKN) menegaskan kontraktor yang terlibat proyek pembangunan Kota Nusantara sebagai IKN Indonesia baru di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, wajib menjaga lingkungan.
"Surat edaran untuk mengantisipasi terjadinya kerusakan dan pencemaran lingkungan yang tidak terkendali," kata Menurut Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN Myrna Asnawati Safitri dilaporkan Antara, Selasa (6/6/2023).
Baca Juga: KPU PPU Persiapkan TPS Khusus untuk Pekerja di IKN
1. Penerbitan Surat Edaran Badan OIKN
Penegasan menyangkut hal itu dengan penerbitan surat edaran untuk pengendalian kerusakan dan pencemaran lingkungan pada masa pembangunan konstruksi.
Surat Edaran (SE) Kepala Otorita IKN tersebut meminta penanggung jawab proyek konstruksi menaati seluruh kewajiban lingkungan dan mengutamakan pencegahan dan kehati-hatian.
Badan Otorita IKN, kata dia, sedang menyusun kebijakan lain menyangkut lingkungan, seperti pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga.
Baca Juga: Pemkab PPU akan Bangun Akses Jalan Pendekat ke IKN