TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Korban Pemerkosaan Ayah Kandung Alami Trauma dan Cemas Berlebihan

UPTD PPA Balikpapan melakukan pendampingan

Ilustrasi pencabulan. (theyservebagelsinheaven.com)

Balikpapan, IDN Times - Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Balikpapan di Kalimantan Timur (Kaltim) mendampingi korban kasus pemerkosaan ayah kandung. Korban inisial Al (13) bertahun-tahun menjadi korban pemerkosaan dan kekerasan fisik dilakukan orang terdekatnya ini. 

Pihak Polresta Balikpapan sudah menangani proses penyidikan kasus sekaligus menahan terduga pelakunya. 

“Sama seperti anak lainnya yang terkena seperti itu (korban pelecehan seksual) ada cemas dan ketakutan,” kata Kepala UPTD PPA Balikpapan Esti Santi Pratiwi, Rabu (19/1/2022). 

Baca Juga: Bertahun-tahun Perkosa Anak Kandung, Ayah Bejat Ini Dibekuk Polisi

1. Pendampingan psikologis

bali.tribunnews.com

Esti mengatakan, UPTD PPA Kota Balikpapan memberikan pendampingan psikologis korban yang masih di bawah umur. Sebelumnya pihaknya melakukan pendampingan mulai dari asesmen, konseling, pelaporan ke polisi, hingga pendampingan saat visum.

Saat ini menunggu hasil visum dari rumah sakit menjadi alat bukti kepolisian dalam proses penyidikan. 

Dia menjelaskan bahwa korban diasuh oleh nenek dan ayahnya sejak usia 3,5 tahun, yang mana kedua orang tuanya berpisah pada saat korban masih balita.

2. Pendampingan akan terus diberikan kepada korban

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Esti mengaku sudah kali kedua melakukan konseling terhadap korban yang didampingi oleh ibunya. Progresnya sudah menunjukkan kondisi psikologis yang positif.

"Kalau sekarang trauma tidak, tapi ada ketakutan kalau ada bapaknya takut seperti itu. Sementara ini yang mengasuh nenek dari ibunya. Dititipkan di neneknya,” jelasnya.

Bentuk konseling yang dilakukan oleh petugas psikolog UPTD PPA seperti memberikan kuesioner atau pertanyaan-pertanyaan sehari-hari.

"Setiap konseling seperti memberikan kuesioner atau pertanyaan jadi pertanyaan itu nanti bisa disimpulkan seberapa jauh permasalahan yang dialami,” ungkapnya.

Selain itu psikolog juga menanyakan seputar hal-hal disukai atau tidak disukai untuk mengukur traumatis si korban.

"Jadi psikolog akan menanyakan hal- hal apa yang suka dan tidak suka nanti ya macam-macam ritmennya karena memang mereka yang tahu dan dapat mengukur sejauh mana anak ini perkembangan apakah cukup pendampingan psikologi,” urainya.

Dia menambahkan pihaknya akan terus melakukan pendampingan hingga proses hukum dan kondisi psikologis korban pulih.

"Tetap pendampingan sampai sidang juga tetap ada pendampingan psikologi. Kami berharap sampai dinyatakan bisa seperti kondisi seperti anak yang lainnya walaupun masih ada rasa pengalaman seperti itu. Kami minimalisir," tandasnya.

Baca Juga: Pilu, Gadis 13 Tahun di Balikpapan Diperkosa oleh Ayah Kandungnya

Berita Terkini Lainnya