Lawan Persekusi Jurnalis, Koalisi Pers Kalsel Gelar Aksi Solidaritas
Melawan intimidasi terhadap kebebasan pers
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Koalisi Kemerdekaan Pers Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar aksi solidaritas melawan kasus kekerasan menimpa jurnalis Tempo Nurhadi di Surabaya saat meliput kasus korupsi di tubuh Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu RI. Aksi damai digelar di di Bundaran Hotel A Banjarmasin, Jum'at (2/4/2021).
Aksi ini diwarnai dengan pentas teatrikal, orasi dan pembacaan puisi puluhan jurnalis media lokal di Kota Banjarmasin. Belasan aktivis pers mahasiswa pun turun ke jalan menyuarakan agar kasus kekerasan ini bisa diusut hingga tuntas.
"Ini adalah upaya kita menggalang solidaritas kejadian dialami jurnalis Tempo di Surabaya," kata Juru Bicara Koalisi Kemerdekaan Pers Fariz Fadhillah dalam press release diterima IDN Times.
Baca Juga: Persekusi Jurnalis, Pemerintah Pastikan Kasusnya agar Diteruskan
1. Jurnalis Kalsel menuntut polisi mengusut tuntas kasus pemukulan jurnalis
Fariz mengatakan, jurnalis melaksanakan tugas profesinya dilindungi Undang-Undang Pers. Sehingga semestinya negara mampu memberikan perlindungan terhadap jurnalis berada di lapangan.
Apalagi jurnalis menjalankan tugasnya demi kepentingan publik.
Sehubungan itu, koalisi jurnalis di Banjarmasin memandang perlu pembentukan solidaritas dukungan bagi Nurhadi. Menurutnya, kekerasan terhadap profesi jurnalis masih sering terjadi di mana pelaku utamanya adalah oknum aparat di lapangan.
Bukan tak mungkin, problem serupa bisa muncul di Kalsel.
"Ini adalah upaya kita menggalang solidaritas dan menuntut Polda Jawa Timur agar kasus ini bisa diusut tuntas. Serta mengajak semua pihak untuk melawan segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis. Karena jurnalis sejatinya bekerja untuk publik," tutur Fariz yang juga Bidang Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan.
Kalau pun ada masalah di kerja-kerja jurnalistik, Fariz mengingatkan ada mekanisme penyelesaian tersendiri yang diatur oleh Dewan Pers. Hal itu sudah tertuang dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999.
Baca Juga: Jurnalis Dipiting, Ditampar, dan Dipukul ketika Liputan di Surabaya