TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Lawan Persekusi Jurnalis, Koalisi Pers Kalsel Gelar Aksi Solidaritas

Melawan intimidasi terhadap kebebasan pers

Aksi teatrikal jurnalis Banjarmasin Kalimantan Selatan atas kekerasan dialami jurnalis Tempo, Jumat (2/4/2021). (IDN Times/Istimewa)

Balikpapan, IDN Times - Koalisi Kemerdekaan Pers Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar aksi solidaritas melawan kasus kekerasan menimpa jurnalis Tempo Nurhadi di Surabaya saat meliput kasus korupsi di tubuh Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu RI. Aksi damai digelar di di Bundaran Hotel A Banjarmasin, Jum'at (2/4/2021).

Aksi ini diwarnai dengan pentas teatrikal, orasi dan pembacaan puisi puluhan jurnalis media lokal di Kota Banjarmasin. Belasan aktivis pers mahasiswa pun turun ke jalan menyuarakan agar kasus kekerasan ini bisa diusut hingga tuntas.

"Ini adalah upaya kita menggalang solidaritas kejadian dialami jurnalis Tempo di Surabaya," kata Juru Bicara Koalisi Kemerdekaan Pers Fariz Fadhillah dalam press release diterima IDN Times. 

Baca Juga: Persekusi Jurnalis, Pemerintah Pastikan Kasusnya agar Diteruskan

1. Jurnalis Kalsel menuntut polisi mengusut tuntas kasus pemukulan jurnalis

Juru bicara aksi solidaritas jurnalis di Banjarmasin Kalsel Fariz Fadillah. (IDN Times/Istimewa)

Fariz mengatakan, jurnalis melaksanakan tugas profesinya dilindungi Undang-Undang Pers. Sehingga semestinya negara mampu memberikan perlindungan terhadap jurnalis berada di lapangan. 

Apalagi jurnalis menjalankan tugasnya demi kepentingan publik. 

Sehubungan itu, koalisi jurnalis di Banjarmasin memandang perlu pembentukan solidaritas dukungan bagi Nurhadi. Menurutnya, kekerasan terhadap profesi jurnalis masih sering terjadi di mana pelaku utamanya adalah oknum aparat di lapangan. 

Bukan tak mungkin, problem serupa bisa muncul di Kalsel.

"Ini adalah upaya kita menggalang solidaritas dan menuntut Polda Jawa Timur agar kasus ini bisa diusut tuntas. Serta mengajak semua pihak untuk melawan segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis. Karena jurnalis sejatinya bekerja untuk publik," tutur Fariz yang juga Bidang Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan.

Kalau pun ada masalah di kerja-kerja jurnalistik, Fariz mengingatkan ada mekanisme penyelesaian tersendiri yang diatur oleh Dewan Pers. Hal itu sudah tertuang dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999.

2. AJI menuntut pemerintah mengusut kasus kekerasan terhadap jurnalis

Aksi damai jurnalis di Banjarmasin Kalsel. (IDN Times/Istimewa)

Di tempat terpisah, Sekjen AJI Indonesia, Ika Ningtyas, juga menegaskan bahwa pihaknya meminta pemerintah serius menyelesaikan kasus-kasus kekerasan pada jurnalis, termasuk mengusut semua pelaku kekerasan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi.

Kata Ika, pembiaran pada kasus kekerasan yang menimpa jurnalis menjadi ancaman serius bagi kebebasan pers dan demokrasi. “Pemerintah harus menunjukkan komitmen melindungi kebebasan pers dengan tidak membiarkan pelaku kekerasan yang telah merusak demokrasi kita,” tegasnya.

Berdasarkan catatan Bidang Advokasi AJI Indonesia, sepanjang 2020, kasus kekerasan terbanyak terjadi di Ibu Kota Jakarta (17 kasus), disusul Malang (15 kasus), Surabaya (7 kasus), Samarinda (5 kasus), Palu, Gorontalo, Lampung masing-masing 4 kasus.

Dari jenis kasus kekerasan yang dihadapi jurnalis, sebagian besar berupa intimidasi (25 kasus), kekerasan fisik (17 kasus), perusakan, perampasan alat atau data hasil liputan (15 kasus), dan ancaman atau teror 8 kasus. Sedangkan dari sisi pelaku, polisi menempati urutan pertama dengan 58 kasus, disusul tidak dikenal 9 kasus, dan warga 7 kasus.

3. Kasus persekusi wartawan Tempo bentuk pelanggaran UU Pers

Ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Adapun Direktur LBH Pers Ade Wahyudin menyampaikan, kekerasan yang menimpa Nurhadi merupakan pelanggaran Undang-Undang Pers, karena selain penganiayaan juga ada penghalangan aktivitas jurnalistik. Ketika para pelaku mematahkan sim card dan mereset telepon seluler Nurhadi.

“Kami mendorong penegak hukum untuk mengusut kasus ini dan mencari pelakunya siapa. Hingga sekarang sudah dihadirkan dua terduga pelaku, tapi harapannya tidak berhenti di situ karena yang melakukan kekerasan banyak,” ujarnya.

Unjuk rasa Koalisi Kemerdekaan Pers diikuti oleh sejumlah lembaga. Diikuti oleh puluhan peserta aksi, mereka datang datang dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan Biro Banjarmasin, Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI), Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lentera Uniska, LPM INTR-O FISIP ULM, LPM SUKMA UIN Antasari, LPM Lensa Poliban, LPM Kinday ULM, serta sejumlah perwakilan organisasi profesi lainnya.

Baca Juga: Jurnalis Dipiting, Ditampar, dan Dipukul ketika Liputan di Surabaya

Berita Terkini Lainnya