Persekusi Jurnalis, Pemerintah Pastikan Kasusnya agar Diteruskan

AJI Minta Komitmen Menkopolhukam

Balikpapan, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD memastikan kasus persekusi wartawan Tempo di Surabaya Jawa Timur (Jatim) diteruskan ke proses hukum. Selama kasusnya ramai di media massa, ia sudah meminta Kapolda Jatim agar menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran hukum kasusnya.

“Saya telah bicara dengan Kapolda (Jatim), kasus itu akan terus difollow up (ditindaklanjuti), sudah pra-rekonstruksi dan Kapolda menyatakan akan diteruskan kasusnya sampai jelas posisi hukumnya seperti apa,” katanya saat berdialog dengan perwakilan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan LBH Pers di Kantor Kemenko Polhukam, Kamis (1/4/2021).

Hadir dalam pertemuan tersebut Sekretaris Jenderal AJI Indonesia Ika Ningtyas, Direktur LBH Pers Ade Wahyudin, Ketua bidang Advokasi AJI Indonesia Wawan Abk, dan Ketua Bidang Penyiaran AJI Indonesia Lexy Rambadeta.

1. Kronologis persekusi jurnalis Tempo Nurhadi

Persekusi Jurnalis, Pemerintah Pastikan Kasusnya agar DiteruskanIlustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

AJI dan LBH Pers memang menemui langsung Mahfud MD soal tuduhan persekusi dialami wartawan Tempo Nurhadi di Gedung Graha Samudera Bumimoro (GSB) di kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan laut (Kodiklatal) Surabaya pada Sabtu 27 Maret 2021. Saat itu, jurnalis ini akan mengonfirmasi penetapan status tersangka pada mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Angin Prayitno Aji kebetulan menggelar acara resepsi pernikahan anak di gedung ini. Tersangka korupsi ini besanan dengan salah seorang pejabat bertugas di Jatim. 

Saat itu, pelaku mencurigai keberadaan Nurhadi yang tidak tercatat dalam daftar tamu undangan. Mereka lantas menangkap jurnalis ini meskipun yang bersangkutan sudah menunjukkan identitas pers.

Selanjutnya, pelaku merampas telepon genggam dan memaksa untuk memeriksa isinya. Jurnalis ini pun ditampar, dipiting, dipukul di beberapa bagian tubuhnya. Tidak berhenti sampai di situ, orang-orang ini pun secara sengaja selama dua jam menahan jurnalis di sebuah hotel di Surabaya. Tujuannya agar tidak bisa melaporkan hasil liputannya. 

Baca Juga: Dua Jurnalis di Balikpapan Positif COVID-19, Rekan dan Keluarga Diswab

2. Sikap pemerintah soal kasus persekusi wartawan

Persekusi Jurnalis, Pemerintah Pastikan Kasusnya agar DiteruskanMenko Polhukam Mahfud MD (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Mahfud mengatakan, pemerintah menghormati prinsip-prinsip kebebasan pers dan jurnalistik sudah diatur dalam Undang-Undang Pers. Dalam menemukan sebuah kebenaran, menurutnya dengan membiarkan jurnalis melaksanakan tugas dan pemerintah memberikan perlindungan.  

“Saya sudah mendengar dari AJI dan LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Pers, dan Polda Jatim,” tegasnya.

Menurut Mahfud, secara prinsip, pemerintah memang harus melindungi jurnalis. “Bagi kami pemerintah, jurnalis bukan musuh, tetapi teman untuk mempercepat pengungkapan kasus. Oleh sebab itu, kita berharap pekerjaan jurnalis jangan diganggu. Siapa yang mengganggu jurnalis berarti dia punya kesalahan yang ingin ditutupi atau ingin menutupi kesalahan orang lain,” tegasnya.

Mahfud menambahkan, kalau ingin mencari kebenaran, biarkanlah jurnalis bekerja. “Nanti kalau jurnalisnya salah kan ada mekanismenya tersendiri. Ada mekanisme internal di Dewan Pers berdasarkan kode etiknya tersendiri. Kalau masuk ke soal hukum ya ada hukumnya, tetapi jangan diganggu ketika sedang bekerja,” kata dia.

Kepada Menko Polhukam, perwakilan AJI Indonesia dan LBH Pers juga menyampaikan catatan kasus kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi di Indonesia selama beberapa tahun terakhir, termasuk kekerasan di ranah digital dan ancaman Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Menyikapi hal ini, Mahfud akan menggelar pertemuan bersama Ketua Dewan Pers, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Menteri Komunikasi dan Informatika, serta Kapolri.

3. Tuntutan AJI sehubungan penanganan kasus persekusi jurnalis

Persekusi Jurnalis, Pemerintah Pastikan Kasusnya agar DiteruskanAliansi Jurnalis Independen (AJI) (Dok.IDN Times/Istimewa)

Selama pertemuan ini, Sekretaris AJI Indonesia Ika Ningtyas meminta, pemerintah serius menyelesaikan kasus-kasus kekerasan pada jurnalis, termasuk mengusut semua pelaku kekerasan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi. Menurutnya, pembiaran pada kasus kekerasan yang menimpa jurnalis menjadi ancaman serius bagi kebebasan pers dan demokrasi.

Ika mengatakan, kekerasan menimpa jurnalis sudah kerap terjadi di Indonesia. Sepanjang 2020 lalu, AJI mencatat terjadi 84 kasus kekerasan menimpa jurnalis di berbagai daerah di mana prosesnya tidak pernah diusut tuntas aparat.

“Pemerintah harus menunjukkan komitmen melindungi kebebasan pers dengan tidak membiarkan adanya imunitas terhadap para pelaku kekerasan yang telah merusak demokrasi kita.

4. Kekerasan terhadap jurnalis merupakan pelanggaran serius Undang-Undang Pers

Persekusi Jurnalis, Pemerintah Pastikan Kasusnya agar DiteruskanLBH Jakarta, Greenpeace, Walhi Jakarta, Rujak Center for Urban Studies konferensi pers Banjir 2020 (IDN Times/Aldzah Fatimah Aditya)

Demikian pula Direktur LBH Pers Ade Wahyudin menyatakan, kekerasan yang menimpa Nurhadi merupakan pelanggaran Undang-Undang Pers. Para pelaku menganiaya dan menghalangi aktivitas jurnalis dengan menghapus data-data tersimpan di telpon seluler Nurhadi.

“Kami mendorong penegak hukum untuk mengusut kasus ini dan mencari pelakunya siapa. Hingga sekarang sudah dihadirkan dua terduga pelaku, tapi harapannya tidak berhenti di situ karena yang melakukan kekerasan banyak,” ujarnya.

Berdasarkan catatan Bidang Advokasi AJI Indonesia, sepanjang 2020, kasus kekerasan terbanyak terjadi di Ibu Kota Jakarta (17 kasus), disusul Malang (15 kasus), Surabaya (7 kasus), Samarinda (5 kasus), Palu, Gorontalo, Lampung masing-masing 4 kasus.

Dari jenis kasus kekerasan yang dihadapi jurnalis, sebagian besar berupa intimidasi (25 kasus), kekerasan fisik (17 kasus), perusakan, perampasan alat atau data hasil liputan (15 kasus), dan ancaman atau teror 8 kasus. Sedangkan dari sisi pelaku, polisi menempati urutan pertama dengan 58 kasus, disusul tidak dikenal 9 kasus, dan warga 7 kasus.

Baca Juga: Jurnalis Dipiting, Ditampar, dan Dipukul ketika Liputan di Surabaya

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya