Lima Parpol Tidak Lolos Verifikasi Administrasi di KPUD Banjarmasin
10 partai menjalani proses verifikasi faktual di Banjarmasin
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banjarmasin, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Banjarmasin tidak meloloskan proses verifikasi administrasi sebanyak lima partai politik (parpol) setempat. Parpol tersebut terdiri Partai Republik Satu, Republiku, Republiku Indonesia, Parsindo, dan Partai Kebangkitan Nusantara.
"Karena dalam PKPU yang berlaku, sebuah parpol dinyatakan lolos apabila dia (parpol) memiliki anggota minimal sebanyak seperseribu dari jumlah penduduk di daerah kedudukannya," kata Ketua KPUD Banjarmasin Rahmiati Wahdah, Selasa (11/10/2022).
KPUD Banjarmasin menggelar sosialisasi tahapan pemilu dan verifikasi persyaratan partai politik calon peserta pemilu tahun 2024.
Baca Juga: Suporter Bola di Banjarmasin Gelar Aksi Solidaritas Tragedi Kanjuruhan
1. Proses verifikasi administrasi
Rahmiati mengatakan terdapat sebanyak 24 parpol di Banjarmasin yang terdaftar dalam aplikasi SIPOL. KPUD Banjarmasin pun melaksanakan proses verifikasi administrasi di mana diperoleh hasil sebanyak lima parpol tidak memenuhi syarat.
Mereka gagal memenuhi batal minimal jumlah keanggotaan sesuai ketentuan Peraturan KPU.
Masyarakat Banjarmasin, kata Rahmiati, dalam catatan kependudukan memiliki 673 ribu jiwa jumlah penduduk. Artinya, minimal masing-masing parpol di Banjarmasin harus mampu menunjukkan sebanyak 673 orang jumlah anggotanya.
"Karena tidak memenuhi persyaratan, jadi kelima parpol yang tidak lolos itu secara otomatis tidak bisa lanjut ke tahap verifikasi faktual," ungkapnya.
Baca Juga: Pertama di Kalsel, Posyandu Kesehatan Jiwa Diresmikan di Banjarmasin