Masyarakat Kaltim Diminta untuk Melaksanakan Vaksinasi Booster Kedua
Penanganan pandemik COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengimbau kepada masyarakat untuk segera melakukan vaksinasi booster kedua yang telah tersebar di seluruh puskesmas setempat.
“Booster kedua ini bertujuan untuk menguatkan imun dan menjadi salah satu upaya mencegah varian baru,” kata Kadinkes Kaltim Jaya Mualimin diberitakan Antara, Kamis (26/1/2023).
Baca Juga: Anggota DPRD Kaltim Apresiasi Pemkot Samarinda dalam Tangani Banjir
1. Vaksin booster kedua sudah bisa dilakukan
Jaya menjelaskan bahwa Vaksin COVID-19 booster kedua atau dosis keempat sudah bisa didapatkan oleh masyarakat umum. Pemberian vaksin booster kedua ini telah dimulai sejak 24 Januari 2023 dan dapat disuntikkan pada masyarakat di usia 18 tahun ke atas.
Aturan vaksinasi ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/380/2023 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Kedua Bagi kelompok Masyarakat Umum, yang ditetapkan oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada 20 Januari 2023.
Baca Juga: Lapas Narkoba di Samarinda Canangkan Jadi Zona Integritas