TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pembelajaran Tata Muka Jadi Prioritas Pendidikan di Kaltim

Pendidikan selama pandemik COVID-19

Ilustrasi vaksinasi COVID-19 bagi pelajar. (IDN Times/Hilmansyah)

Samarinda, IDN Times - Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim) mengikuti rapat evaluasi pembukaan sektor pendidikan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang dipimpim Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, melalui video konference, Kamis (26/8/2021).

"Pembelajaran di masa pandemik COVID-19  berlangsung secara dinamis menyesuaikan risiko kesehatan dan keselamatan masing-masing wilayah sebagaimana ditetapkan pemerintah pusat," kata Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi dalam akun Instagram Pemprov Kaltim.

Baca Juga: Datang ke Kaltim, Jokowi Janji akan Tambah Pasokan Vaksin COVID-19 

1. Menko Luhut Binsar Panjaitan meminta sekolah anak menjadi prioritas

Proses vaksinasi COVID-19 para pelajar di Balikpapan Kaltim. Foto istimewa

Hadi Mulyadi mengatakan,  berdasarkan aturan PPKM terbaru, pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dapat dilakukan pada satuan pendidikan di wilayah PPKM level 1-3. Sementara satuan pendidikan di wilayah PPKM level 4 tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Arahan Menko Marves lainnya, lanjut Wagub, untuk mengembalikan anak-anak ke sekolah harus menjadi prioritas.

"Namun demikian, harus pastikan langkah yang diambil sudah cukup untuk melindungi anak-anak dan orang tuanya dari pandemi. Jadi kita harus evaluasi dengan benar kebijakan yang diambil dalam PTM di masa PPKM," ujarnya.

2. Evaluasi pendidikan selama pandemik COVID-19

Ilustrasi pembelajaran tatap muka (dokumen)

Menko juga meminta Mendikbud melaporkan hasil evaluasi penerapan PTM di level 3 dan 2, termasuk tanggapan dari Menkes mengenai kemungkinan menerapkan peduli lindungi di lingkungan sekolah, tidak terkecuali tanggapan kepala daerah akan hasil evaluasi penerapan PTM.

"Menko Marves menyatakan penerapan PPKM akan terus dilakukan selama masa pandemik COVID-19. Setiap kabupaten/kota akan memiliki status level 4-1," jelasnya.

Menurut dia, PPKM selama pandemi, sebagai upaya untuk menyeimbangkan pengendalian pandemik COVID-19 dengan ekonomi dan lapangan kerja masyarakat.

"Pemprov maupun kabupaten dan kota akan melaksanakan kebijakan pemerintah pusat dalam pelaksanaan PTM memperhatikan kondisi dan situasi di lapangan pada PPKM" ujarnya.

3. Kondisi PPKM terjadi di Kaltim

PPKM darurat di Balikpapan Kaltim. (IDN Times/Hilmansyah)

Pemprov Kaltim menerbitkan instruksi gubernur dalam masa-masa pandemik COVID-19 di mana lima daerah masih melaksanakan PPKM level 4, yakni Balikpapan, Samarinda, Kutai Kartanegara, Kutai Timur, dan Paser.

Adapun PPKM level 3 ditujukan pada Bontang, Kutai Barat, Penajam Paser Utara, Berau, dan Mahakam Ulu. 

Penetapan PPKM ini persis sama dengan ketentuan sebelumnya yang kembali diperpanjang.

"Inti pelaksanaan PPKM ini, selain mengatur kegiatan di masyarakat, juga disiplin protokol kesehatan dan optimalisasi 3T (testing, tracing dan treatment)," ungkap Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Kaltim M Syafranuddin.

Baca Juga: Kaltim Jadikan Sektor UMKM sebagai Penopang Ekonomi Daerah

Berita Terkini Lainnya