Penyebab Kecelakaan Maut di Tanjakan Balikpapan Diduga Truk ODOL
Polri dianggap lalai dalam menertibkan truk ODOL
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) langsung menuding truk over dimension overload (ODOL) jadi penyebab kecelakaan maut di Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) pada 21 Januari 2022 lalu. Kecelakaan di perempatan traffic light Mal Muara Rapak memakan 4 korban tewas dan belasan lainnya mengalami luka-luka.
Tuduhan lembaga tersebut berdasarkan beban muatan truk tronton dikemudikan Muhammad Ali (48) mengangkut kapur pembersih air seberat 20 ton.
"Kemungkinan besar truk ODOL bila melihat beban muatannya," kata Direktur Eksekutif KPBB Ahmad Safrudin dihubungi IDN Times, Selasa (25/1/2022).
Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Maut di Tanjakan Mal Rapak Balikpapan
1. Batas maksimal pengangkutan truk tronton dan trailer
Kementerian Perhubungan telah membuat aturan tentang kapasitas angkut truk tronton dan truk trailer di Indonesia. Truk jenis memiliki kapasitas daya angkut sesuai demensi dan kapasitas mesinnya.
Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia menyebutkan, truk tronton tipe truk yang memiliki tiga sumbu roda dan memiliki jumlah roda sebanyak sepuluh. Konfigurasi roda pada truk tronton adalah 1-2-2.
Kapasitas barang yang dapat dibawa oleh truk tronton adalah sekitar 30 kubikasi dengan berat maksimal barang bawaan adalah 10 ton.
Sedangkan truk trailer sendiri sejenis truk mempunyai daya angkut sangat kuat. Truk trailer mampu mengangkut barang dengan berat 20 ton hingga 60 ton. Truk trailer memiliki dua jenis, yaitu truk trailer dengan 20 feet dan truk trailer dengan 40 feet.
Baca Juga: Truk Modifikasi Jadi Penyebab Kecelakaan Maut di Balikpapan?