Persekusi Jurnalis, Pemerintah Pastikan Kasusnya agar Diteruskan
AJI Minta Komitmen Menkopolhukam
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD memastikan kasus persekusi wartawan Tempo di Surabaya Jawa Timur (Jatim) diteruskan ke proses hukum. Selama kasusnya ramai di media massa, ia sudah meminta Kapolda Jatim agar menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran hukum kasusnya.
“Saya telah bicara dengan Kapolda (Jatim), kasus itu akan terus difollow up (ditindaklanjuti), sudah pra-rekonstruksi dan Kapolda menyatakan akan diteruskan kasusnya sampai jelas posisi hukumnya seperti apa,” katanya saat berdialog dengan perwakilan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan LBH Pers di Kantor Kemenko Polhukam, Kamis (1/4/2021).
Hadir dalam pertemuan tersebut Sekretaris Jenderal AJI Indonesia Ika Ningtyas, Direktur LBH Pers Ade Wahyudin, Ketua bidang Advokasi AJI Indonesia Wawan Abk, dan Ketua Bidang Penyiaran AJI Indonesia Lexy Rambadeta.
Baca Juga: Dua Jurnalis di Balikpapan Positif COVID-19, Rekan dan Keluarga Diswab
1. Kronologis persekusi jurnalis Tempo Nurhadi
AJI dan LBH Pers memang menemui langsung Mahfud MD soal tuduhan persekusi dialami wartawan Tempo Nurhadi di Gedung Graha Samudera Bumimoro (GSB) di kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan laut (Kodiklatal) Surabaya pada Sabtu 27 Maret 2021. Saat itu, jurnalis ini akan mengonfirmasi penetapan status tersangka pada mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Angin Prayitno Aji kebetulan menggelar acara resepsi pernikahan anak di gedung ini. Tersangka korupsi ini besanan dengan salah seorang pejabat bertugas di Jatim.
Saat itu, pelaku mencurigai keberadaan Nurhadi yang tidak tercatat dalam daftar tamu undangan. Mereka lantas menangkap jurnalis ini meskipun yang bersangkutan sudah menunjukkan identitas pers.
Selanjutnya, pelaku merampas telepon genggam dan memaksa untuk memeriksa isinya. Jurnalis ini pun ditampar, dipiting, dipukul di beberapa bagian tubuhnya. Tidak berhenti sampai di situ, orang-orang ini pun secara sengaja selama dua jam menahan jurnalis di sebuah hotel di Surabaya. Tujuannya agar tidak bisa melaporkan hasil liputannya.
Baca Juga: Jurnalis Dipiting, Ditampar, dan Dipukul ketika Liputan di Surabaya