TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pertamina Balikpapan Uji Gas Emisi Seluruh Kendaraan Operasional

Pengujian agar tidak melewati ambang batas diperbolehkan

Proses pengujian gas emisi kendaraan operasional Pertamina Balikpapan. Foto istimewa

Balikpapan, IDN Times - PT Pertamina RU V Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) rutin menguji emisi gas buang kendaraan operasional perusahaan. Pengujian wajib dilakukan agar emisi gas buang kendaraan Pertamina tidak melewati ambang batas ditentukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 

"Tujuan dari pemantauan sumber emisi bergerak dalam hal ini kendaraan dinas adalah untuk mematuhi Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2006 tentang ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor lama," kata Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina RU V Balikpapan Ely Chandra Peranginangin dalam press release, Selasa  (15/6/2021).

Baca Juga: Para ABK Pertamina Balikpapan Tulari COVID-19 ke Pekerja Galangan

1. Hasil pengujian akan menjadi bahan pertimbangan perusahaan juga

Proses pengujian gas emisi kendaraaan operasional Pertamina Balikpapan. Foto istimewa

Chandra mengatakan, ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor lama adalah batas maksimum zat atau bahan pencemar yang boleh dikeluarkan langsung dari pipa gas buang kendaraan bermotor lama. 

Hasil pengujian emisi gas ini, menurut Chandra, akan menjadi bahan pertimbangan dan evaluasi dalam pengadaan mobil operasional Pertamina di masa mendatang. 

"Hasil uji juga akan dijadikan evaluasi pertimbangan pengadaan mobil yang digunakan dalam operasional perusahaan" katanya.

Baca Juga: Kebakaran di Kilang Pertamina Balikpapan, Ratusan Pekerja Dievakuasi

Berita Terkini Lainnya