TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polresta Samarinda Bekuk Delapan Pelaku Curanmor 

Barang bukti 28 unit sepeda motor

Ilustrasi Curanmor (IDN Times/Sukma Shakti)

Samarinda, IDN Times - Polresta Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil menangkap dan mengamankan delapan pelaku pencurian kendaraan bermotor atau curanmor dengan barang bukti yang diamankan sebanyak 28 unit sepeda motor roda dua. 

"Kami menangkap delapan pelaku tindak pidana pencurian motor yang terdiri dari tiga kelompok yang berbeda, di mana penangkapan ini dimulai oleh tim Polresta Samarinda sejak awal Januari 2023," ujar Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli diberitakan Antara di Samarinda, Jumat (20/1/2023).

Baca Juga: Pengembangan Ekonomi Kreatif bagi Masyarakat di Samarinda

1. Laporan terkait pencurian kendaraan bermotor

Ilustrasi (ANTARA FOTO/ Andreas Fitri Atmoko)

Dia mengungkapkan, banyaknya laporan masyarakat beberapa bulan terakhir terkait pencurian kendaraan bermotor membuat pihaknya melalui kepala satuan (kasat) reserse kriminal beserta jajaran membentuk tim khusus menangani kasus tersebut yang diberi nama Team Ranmor, pada awal Januari.
 
Hasil kinerja tim berhasil menangkap tiga kelompok curanmor dengan total delapan pelaku, di mana kendaraan roda dua tersebut dijual kembali secara daring maupun offline dengan kisaran harga Rp2 juta sampai Rp4 juta 

"Keadaan sepeda motor bervariasi, ada yang dimodifikasi, ada yang utuh, dan ada pula yang dipereteli dengan hanya mengambil dan menjual suku cadangnya," ucap Ary Fadli yang berpangkat Komisaris Besar tersebut.

2. Sepeda motor curian dijual ke Kutai Kartanegara

Ilustrasi (IDN Times/Sukma Sakti)

Kapolresta juga menuturkan, beberapa sepeda motor dijual ke Muara Mungtai dan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara.  Adapun kedelapan pelaku yang diamankan kepolisian semuanya berjenis kelamin laki-laki, antara lain berinisial SA (44), MAR (16), SP (26), ABZ (23), MT(23), AAP (17), DH (28) dan RAB (31).
 
Ary Fadli terus menjelaskan, modus pelaku dalam curanmor, dengan cara mendorong sepeda motor dari halaman parkir, setelah dirasa aman, pelaku kemudian membongkar kontak motor dengan menggunakan kunci T maupun cara lainnya.

"Setelah beberapa hari, pelaku menjual sepeda motor tersebut usai dimodifikasi ataupun dipreteli," tuturnya.

Baca Juga: Pemkot Samarinda Memulai Pembangunan Terowongan Jalan Kota

Berita Terkini Lainnya