Polresta Samarinda Bekuk Delapan Pelaku Curanmor
Barang bukti 28 unit sepeda motor
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Polresta Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil menangkap dan mengamankan delapan pelaku pencurian kendaraan bermotor atau curanmor dengan barang bukti yang diamankan sebanyak 28 unit sepeda motor roda dua.
"Kami menangkap delapan pelaku tindak pidana pencurian motor yang terdiri dari tiga kelompok yang berbeda, di mana penangkapan ini dimulai oleh tim Polresta Samarinda sejak awal Januari 2023," ujar Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli diberitakan Antara di Samarinda, Jumat (20/1/2023).
Baca Juga: Pengembangan Ekonomi Kreatif bagi Masyarakat di Samarinda
1. Laporan terkait pencurian kendaraan bermotor
Dia mengungkapkan, banyaknya laporan masyarakat beberapa bulan terakhir terkait pencurian kendaraan bermotor membuat pihaknya melalui kepala satuan (kasat) reserse kriminal beserta jajaran membentuk tim khusus menangani kasus tersebut yang diberi nama Team Ranmor, pada awal Januari.
Hasil kinerja tim berhasil menangkap tiga kelompok curanmor dengan total delapan pelaku, di mana kendaraan roda dua tersebut dijual kembali secara daring maupun offline dengan kisaran harga Rp2 juta sampai Rp4 juta
"Keadaan sepeda motor bervariasi, ada yang dimodifikasi, ada yang utuh, dan ada pula yang dipereteli dengan hanya mengambil dan menjual suku cadangnya," ucap Ary Fadli yang berpangkat Komisaris Besar tersebut.
Baca Juga: Pemkot Samarinda Memulai Pembangunan Terowongan Jalan Kota