TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PTUN Jakarta Memenangkan Pemkot Banjarmasin dalam Pembongkaran Baliho

Membatalkan putusan PTUN Banjarmasin

Sejumlah baliho di Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel). (IDN Times/Hamdani)

Balikpapan, IDN Times - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membatalkan keputusan PTUN Banjarmasin dalam gugatan pembongkaran baliho bando (membentang di jalan) pada Bulan Maret 2022 lalu.  

Saat itu, PTUN Banjarmasin memerintahkan Pemkot Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel) mengembalikan baliho bando yang sudah terlanjur dibongkar pada Oktober 2021 lalu. 

"PTUN Jakarta membatalkan putusan PTUN Banjarmasin. Berita itu kita terima 21 Juni lalu," kata Kepala Bagian Hukum Setdako Banjarmasin Jefrie saat dikonfirmasi lewat WhatsApp, Kamis (23/6/2022). 

Baca Juga: Pembongkaran Pasar Batuah di Banjarmasin Mendapatkan Perlawanan Warga

1. Putusan PTUN Jakarta membalikkan situasi terjadi di Banjarmasin

Ilustrasi reklame di jalanan. Foto Dok

Putusan PTUN Jakarta itu membalikkan situasi di meja persidangan belum lama ini. Keputusan PTUN Pusat itu diterima Pemkot Banjarmasin lewat aplikasi e-Court milik PTUN pada Selasa 21 Juni 2022. 

Saat ini, Jefri mengaku masih menunggu batas waktu 14 hari ke depan. Menunggu apakah pihak penggugat, dalam hal ini PT Wahana Inti Sejahtera (WIS) mengajukan kasasi atau tidak. 

"Setelah putusan itu kita nunggu apakah penggugat mengajukan kasasi," bebernya.

2. Pemkot Banjarmasin akan melanjutkan pembongkaran baliho bando

Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina. (IDN Times/Hamdani)

Terpisah, Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina mengaku sudah menerima putusan terbaru PTUN Jakarta. Dengan adanya putusan ini, menurutnya, persoalan baliho bando sudah dimenangkan Pemkot Banjarmasin. 

Sehubungan itu, ia berpendapat Pemkot Banjarmasin akan bisa melanjutkan proses pembongkaran baliho bando. Sesuai diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri PU Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian Jalan serta PP Nomor 20 tahun 2010 tentang Jalan.

"Alhamdulillah, PTUN menerima gugatan kita, dan membatalkan putusan PTUN Banjarmasin. Itu artinya, tidak ada lagi yang bisa menghalangi Pemkot Banjarmasin dalam penertiban ini," tegasnya.

3. Pihak swasta akan mengajukan kasasi

Keberadaan baliho bando di Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel). (IDN Times/Hamdani)

Sementara itu, pihak penggugat yakni WIS sudah mengetahui keputusan PTUN Jakarta. Perwakilan perusahaan, Winardi Setiono menyatakan, pihaknya akan mengajukan kasasi atas putusan itu. 

Mereka sedang merundingkan dalam persiapan gugatan kasasi ini. 

"Iya ada rencana, menghabiskan ikhtiar," ucapnya seadanya saat dihubungi via WhatsApp, Jumat (24/6/2022).

Baca Juga: Pembongkaran Pasar Batuah di Banjarmasin Mendapatkan Perlawanan Warga

Berita Terkini Lainnya