PTUN Jakarta Memenangkan Pemkot Banjarmasin dalam Pembongkaran Baliho
Membatalkan putusan PTUN Banjarmasin
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membatalkan keputusan PTUN Banjarmasin dalam gugatan pembongkaran baliho bando (membentang di jalan) pada Bulan Maret 2022 lalu.
Saat itu, PTUN Banjarmasin memerintahkan Pemkot Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel) mengembalikan baliho bando yang sudah terlanjur dibongkar pada Oktober 2021 lalu.
"PTUN Jakarta membatalkan putusan PTUN Banjarmasin. Berita itu kita terima 21 Juni lalu," kata Kepala Bagian Hukum Setdako Banjarmasin Jefrie saat dikonfirmasi lewat WhatsApp, Kamis (23/6/2022).
Baca Juga: Pembongkaran Pasar Batuah di Banjarmasin Mendapatkan Perlawanan Warga
1. Putusan PTUN Jakarta membalikkan situasi terjadi di Banjarmasin
Putusan PTUN Jakarta itu membalikkan situasi di meja persidangan belum lama ini. Keputusan PTUN Pusat itu diterima Pemkot Banjarmasin lewat aplikasi e-Court milik PTUN pada Selasa 21 Juni 2022.
Saat ini, Jefri mengaku masih menunggu batas waktu 14 hari ke depan. Menunggu apakah pihak penggugat, dalam hal ini PT Wahana Inti Sejahtera (WIS) mengajukan kasasi atau tidak.
"Setelah putusan itu kita nunggu apakah penggugat mengajukan kasasi," bebernya.
Baca Juga: Pembongkaran Pasar Batuah di Banjarmasin Mendapatkan Perlawanan Warga