Tambang Indominco Dituding Cemari Dua Sungai Besar di Kaltim
Pencemaran jauh melampaui ambang batas mutu air
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Tambang batu bara PT Indominco Mandiri dituding jadi penyebab pencemaran Sungai Santan dan Sungai Palakan di Kutai Kartanegara Kalimantan Timur (Kaltim). Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim melansir hasil penelitian kandungan logam berat terdapat di sungai tersebut ternyata sudah jauh melampaui batas ambang standar baku mutu air diatur pemerintah.
“Hasil penelitian kami kandungan air Sungai Santan dan Palakan sudah tidak tercemar kandungan logam berat,” kata Peneliti Jatam Kaltim Theresia Jari dalam jumpa pers online berjudul ambang Indominco Membunuh Sungai di Kaltim, Kamis (4/6/2021).
Baca Juga: Ini Alasan Gubernur Isran Tak Izinkan Kaltim Gelar Sekolah Tatap Muka
1. Pengambilan lokasi sample tes di tiga lokasi
Theresia mengatakan, terdapat tiga lokasi menjadi uji sampel tes, yakni kolam penampungan limbah (settling pond) PT Indominco Mandiri, Sungai Palakan, dan muara pertemuan Sungai Palakan dan Sungai Santan. Hasil uji tes laboratorium menunjukkan tingginya tingkat keasaman hingga kandungan logam berat sejenis mangan, besi, dan seng.
“Seluruh pengujian menunjukkan adanya kandungan logam yang tinggi dalam air sungai,” paparnya.
Lokasi pengujian pertama di penampungan limbah Indominco Mandiri di mana ditemukan PH mencapai 2,57, mangan 18,214, dan besi 32,614.Tingkat keasaman dan kandungan logam berat di lokasi ini mencapai 4 kali lipat di atas ambang batas sudah ditentukan pemerintah.
Demikian pun hasil pengujian kedua dan ketiga.
Lokasi kedua di Sungai Palakan ditemukan kadar PH mencapai 2,73, mangan 2,852, besi 2,249, kesadahan 555, dan seng 0,201. Sedangkan hasil pengujian lokasi ketiga pun tidak berbeda jauh dengan temuan PH 2,69, mangan 2,9389, besi 4,964, dan seng 0,279.
“Kesimpulannya hasil pengujian air sungai sangat asam dan kandungan logam beratnya sangat jauh berkali-kali lipat dari ambang batas maksimal diatur pemerintah daerah dan pusat," ungkapnya.
Baca Juga: Sambut IKN, Transaksi Dagang Kaltim-Sulteng Tembus Rp2,8 Miliar