TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

WNA Jerman Ditangkap di Kaltara dengan Bukti Permen Ganja

Pelaku bekerja sebagai pegawai NGO Jerman di Bulungan

ilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Balikpapan, IDN Times - Seorang warga negara asing (WNA) Jerman inisial DCO diamankan Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Utara (Kaltara) pada Rabu 9 Juni 2021 pukul 14.20 Wita. Pelaku diamankan saat mengambil paket kiriman di Kantor Pos Bulungan diduga berisi permen ganja dari London Inggris. 

Seorang sumber di lapangan menyebutkan, pelaku sendiri merupakan pegawai non governmental organization (NGO) asal Jerman, GIZ bentuk kerja sama antara Pemerintah Indonesia dan Jerman. Kerja sama dalam bidang pengelolaan lahan gambut dan mangrove di Provinsi Kaltara.  

"Benar, penangkapan itu terjadi setelah WNA Jerman itu mengambi paketnya, begitu mau keluar dari pintu langsung disergap polisi berpakaian sipil," kata sumber ini.

Polisi menangkap WNA ini bersama seorang saksi pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov Kaltara yang mengantar pelaku mengambil paket permen ganja. Tes urine WNA ini pun positif menunjukkan kandungan zat metamfetamin.

Baca Juga: Nekat! Ibu Rumah Tangga Ikut Terjaring Sindikat Narkoba di Kaltara

1. Warga Jerman ini tiga kali memperoleh kiriman paket permen ganja

Ilustrasi Narkoba (IDN Times/Sukma Shakti)

Polisi sudah mengamankan warga asing ini ke Markas Polda Kaltara di Bulungan. Ia menjalani pemeriksaan tuduhan penyalahgunaan narkoba di Kaltara. 

Bahkan dalam pemeriksaan ini, ia diduga sudah tiga kali menerima paketan permen ganja ini lewat jasa pengiriman Kantor Pos Bulungan. Pengiriman terakhir tiba dua hari setelah warga Jerman ini ditahan di Polda Kaltara. 

"Untuk paket pertama tiba sebelum lebaran tepatnya awal Mei 2021, kemudian paket kedua tiba pada tanggal 21 Mei 2021 dan paket yang terakhir tiba di Kantor Pos pada 12 Juni 2021," bebernya.

2. Paket kedua membawa pelaku berurusan dengan polisi

Ilustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Saat pengambilan paket kedua ini, pelaku harus berurusan dengan polisi. Warga asing ini mengambil paket kirimannya pada 9 Juni 2021 lalu usai dua pekan berlibur di Bali. 

Isi dari paket kedua tersebut, saat diperiksa diketahui berisi permen diduga memiliki kandungan narkoba.

"Ternyata, setelah ditangkap ada lagi paket untuknya, diduga paket ketiga itu berisi permen dengan kandungan narkoba seperti paket kedua," ungkapnya.

Sebenarnya polisi sudah lama mengintai dan menunggu mengambil paketan narkobanya. Saat paket kedua tiba, polisi sudah mendapatkan informasi dari Bea Cukai Balikpapan, perihal paket kiriman dari London berisi narkoba.

Baca Juga: Kasus Speedboat Terbalik di Kaltara Diselidiki Polres Nunukan

Berita Terkini Lainnya