Bawa Koper Isi Sabu-sabu 10 Kg, Warga Samarinda Dijerat Hukuman Mati
Hendak diedarkan di Sulawesi, Addie dijanjikan Rp100 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times – Seorang warga Samarinda, Addie (47), diringkus jajaran Polda Kaltim, beberapa waktu lalu. Ditangannya, polisi mengamankan narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 kilogram (kg). Bapak empat anak itu pun terancam hukuman mati.
Kepada awak media, Kapolda Kaltim Irjen Pol Muktiono mengatakan, Addie ditangkap Subdit I Direktorat Resnarkoba Polda Kaltim, pada Jumat (17/1) sore. Lokasi penangkapannya di Jalan Untung Suropati, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.
“Dia kami tangkap karena membawa 10.009 gram bruto, kira-kira 10 kg,” kata Muktiono didampingi Direktur Resnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Akhmad Shaury, dan Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Ade Yaya Suryana, Senin (20/1) siang.
Baca Juga: Pentas Kuda Lumping di Balikpapan Ricuh, Brimob Bantu Pengamanan
1. Polda Kaltim kenakan Addie pasal berlapis
Kini, lanjut Muktiono, Addie telah ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Kaltim untuk menjalani pemeriksaan. Warga Kelurahan Loax Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, itu dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.
“Ancaman pidananya mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun,” tukas jenderal bintang dua itu.
Baca Juga: Memudahkan Pembeli, Pasar Pandan Sari Balikpapan Dilengkapi Eskalator