TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Buntut Sopir Cabut Badik di Balikpapan, Polisi Berantas Preman Pasar

Amankan Ramadan, Polsek Balikpapan gelar razia premanisme

Salah seorang sopir angkot diperiksa polisi dalam razia premanisme di Pasar BP, Rabu (11/3) pagi. (IDN Times/Surya Aditya)

Balikpapan, IDN Times – Jajaran Polsek Balikpapan Selatan menggelar razia premanisme di Pasar Balikpapan Permai (BP), Kelurahan Damai,  Balikpapan Selatan, Rabu (11/3) pagi. Razia ini sebagai tindak lanjut aksi premanisme yang pernah meresahkan warga Kota Minyak belum lama ini.

Pantauan IDN Times pada razia tersebut, ada ratusan personel kepolisian di Pasar BP. Sebagian dari mereka dilengkapi senjata. Para polisi ini lalu memeriksa satu-satu persatu  angkot. Selain itu, polisi juga memeriksa beberapa pemuda dan juru parkir di pasar tradisional ini.

Baca Juga: Pria di Samarinda Ini Tebas Leher Pengunjung Karaoke Hingga Tewas

1. Hanya sopir tak berpenumpang yang diperiksa

Kompol Harun Purwoko. (IDN Times/Surya Aditya)

Namun tidak semua sopir angkot diperiksa dalam razia yang berdurasi sekira dua jam itu. Hanya sebagiannya saja. Hal ini disampaikan Kapolsek Balikpapan Selatan, Kompol Harun Purwoko, yang memimpin jalannya razia premanisme tersebut.

“Kami hanya memeriksa sopir angkot yang tidak ada penumpangnya saja, karena kalau ada penumpangnya nanti bisa menghambat aktivitasnya,” kata Harun kepada awak media ditemui di sela-sela razia.

2. Polisi temukan tiga sajam

Ilustrasi senjata tajam. (IDN Times/Surya Aditya)

Dalam razia premanisme di Pasar BP, Harun membeberkan, pihaknya merazia senjata tajam (sajam) dan narkoba. Hasilnya, tak ada narkoba ditemukan dalam razia ini. Hanya saja, polisi berhasil menemukan tiga sajam berupa dua pisau besar dan gunting.

Namun dia tak membeberkan siapa pemilik sajam itu. Para pemiliknya beserta barang bukti sajam sudah diamankan di Mako Polsek Balikpapan Selatan untuk diperiksa lebih lanjut.

“Kalau nanti kami lihat dari hasil analisanya sajam ini bisa atau pernah melukai orang, ya kami bisa kenakan undang-undang darurat dengan ancaman 10 tahun penjara,” beber.

Baca Juga: Pengakuan Oknum Ustaz Perkosa Santriwati di Penajam Paser Utara

Berita Terkini Lainnya