DPRD Balikpapan Tak Bayar Perjalanan Dinas, Perusahaan Travel Bangkrut
Ada nama Setnov disebut dalam kasus ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times – PT Warigalit Wisata jatuh bangkrut akibat DPRD Balikpapan belum membayarkan perjalanan dinas. Akhmad Tauhid, pemilik perusahaan biro travel di Balikpapan itu telah membawa masalah ini ke ranah pidana.
Kepada awak media, Kuasa Hukum Akhmad Tauhid, Hendra Irawaty mengatakan, pada 2014 lalu, PT Warigalit Wisata resmi menjadi mitra kerja perjalanan dinas DPRD Balikpapan.
“Perjanjian kerja sama ini tertuang di dalam surat bernomor Dir.2-111/WRG-BPN/IV/2014, tertanggal 1 April 2014,” katanya, didampingi Akhmad Tauhid, Kamis (26/9) sore.
Baca Juga: Massa Ormas Geruduk DPRD Balikpapan, Tolak UU KPK
1. Dua tahun nunggak pembayaran, perusahaan rugi Rp1,5 miliar
Pada 2015, lanjut perempuan dengan panggilan Ira itu, anggota DPRD Balikpapan memulai tur ke beberapa daerah menggunakan jasa PT Warigalit Wisata. Perjalanan ini tidak mengalami hambatan. Semua perjalanan anggota dewan, termasuk pembayarannya berjalan lancar.
Memasuki 2016, anggota DPRD Balikpapan kembali melakukan perjalanan dinas. Semua akomodasi perjalanan, mulai dari transportasi hingga penginapan anggota dewan telah dipenuhi PT Warigalit Wisata. Namun, ongkos pembayaran perjalanan ini menyisakan masalah.
“Anggota dewan masih menyisakan outstanding Rp619 juta lebih,” beber perempuan berkerudung itu.
Namun perjalanan anggota DPRD Balikpapan belum berhenti sampai di situ. Memasuki 2017, anggota dewan kembali melakukan perjalanan dinas.
Sama seperti pada 2016, pembayaran perjalanan 2017 ini masih menunggak. Nilai tunggakan pembayaran yang belum dilunasi nilainya lebih Rp222 juta. “Perjalanan dinasnya ada ke luar negeri, ada juga di dalam negeri,” urai Ira.
Dari dua tahun itu, Ira menyebutkan, total outstanding yang belum dibayarkan DPRD Balikpapan kepada PT Warigalit Wisata nilainya mencapai Rp840 juta lebih. Namun, kerugian yang diderita kliennya lebih daripada itu.
“Kerugian yang diderita Bapak Tauhid sebesar Rp1,5 miliar lebih, karena ketika tidak dibayar tepat waktu maka ada denda dan penalti yang harus dibayarkan oleh anggota dewan,” sebutnya.
Baca Juga: Demo Jurnalis di Balikpapan, Tolak Kekerasan dan RKUHP