TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jual Beli Kendaraan Bodong, Tersangka Beli BPKB Palsu di Jakarta

Polda Kaltim sita belasan kendaraan tanpa dokumen asli

Tersangka Rudi dihadapkan di depan kendaraan bodongnya. (IDN Times/Surya Aditya)

Balikpapan, IDN Times – Seorang penadah kendaraan bodong, bernama Rudianto alias Rudi, ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Kaltim. Di tangannya, polisi juga mengamankan dokumen kendaraan palsu.

Wakil Direktur Reskrimum Polda Kaltim AKBP Rony Faisal Saiful Fathon mengatakan, Rudi ditangkap di kawasan Balikpapan Utara pada Selasa(3/12). Dari hasil penangkapan ini, polisi menyita belasan kendaraan bermotor yang tak memiliki dokumen asli atau sah.

“Ada sepuluh unit mobil dan satu unit sepeda motor yang kami amankan. Semua kendaraan ini tidak dilengkapi surat-suratnya,” katanya kepada awak media di Mapolda Kaltim, Senin (13/1) siang.

Baca Juga: Warga Samarinda Diminta Berjaga, Bendungan Benanga di Level Siaga

1. Tersangka kumpulkan kendaraan bodong di tiga lokasi di Kaltim

Rony Faisal Saiful Fathon (kiri) memperlihatkan barang bukti BPKPB dan STNK palsu bersama pemiliknya Rudi (baju oranye). (IDN Times/Surya Aditya)

Lebih jauh, Rony mengungkapkan, Rudi berperan sebagai penadah kendaraan-kendaraan bodong dari beberapa daerah di Kaltim, seperti Balikpapan, Samarinda dan Tenggarong. Setelah itu ia jual lagi.

“Yang bersangkutan ini melakukan jual beli, dia selaku penadah. Yang mana dia menjual barang-barang atau unit ini tidak dilengkapi dokumen atau bodong,” ungkap perwira melati dua di pundak itu.

Selain mengamankan kendaraan-kendaraan bodong, polisi juga menyita satu buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan STNK palsu dari tangan Rudi. Dijelaskan Rony, surat-surat kendaraan palsu itu didapatkan Rudi dari rekannya, berinisial MA dan RZ yang kini masih dalam pengejaran kepolisian.

“MA dan RZ ini menawarkan surat kendaraan palsu. Jadi, biar kendaraannya seolah-seolah ada dokumennya saat dijual, tersangka (Rudi) pakai surat kendaraan palsu itu,” jelasnya.

2. Tersangka terancam lima tahun bui

Tersangka Rudi dan dua mobil bodongnya. (IDN Times/Surya Aditya)

Sayangnya, Rony belum mau mengungkapkan lebih banyak soal kendaraan bodong dan dokumen kendaraan palsu ini. Dari mana saja Rudi mendapatkan kendaraan bodong, berapa dijualnya hingga berapa dia beli BPKB dan STNK palsu, tidak dijelaskan. Sebab, kasus ini masih dalam pengembangan pihaknya.

“Ini akan kami dalami lagi. Nanti akan kami cek, kami dalami dari mana jaringannya akan kami ungkap di situ,” bebernya.

Dia menyebutkan, saat ini Rudi telah ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Kaltim. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 372 KHUP juncto Pasal 480 juncto Pasal 263 KHUP.

“Ancaman hukumannya lima tahun penjara,” tukas Wakil Direktur Reskrimum.

Baca Juga: Praktik Prostitusi Masih Menggeliat di Km 17 Balikpapan

Berita Terkini Lainnya