Kasus Ilegal Fishing, Lima Nelayan Ditangkap di Berau
Cegah kerusakan biota laut, Polairud tingkatkan pengawasan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times – Lima nelayan ditangkap polisi di kawasan perairan Pasir Putih, Kabupaten Berau, pada Senin (23/9) pagi. Mereka ditangkap karena mencari ikan secara ilegal.
Direktur Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Kaltim, Kombes Pol Omad mengatakan, kelima nelayan yang tak dijelaskan identitasnya itu ditangkap karena diduga kuat mencari ikan dengan cara mengebom dasar laut. Hal ini diketahui saat petugasnya menemukan alat peledak ikan di perahu nelayan tersebut.
“Ya, mereka ditangkap atas dasar pengguna senjata atau bahan peledak secara ilegal,” katanya didampingi Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim, Kompol Teguh Nugraha, Selasa (24/9) pagi.
Baca Juga: Polres Balikpapan Ungkap BBM Bersubsidi Nelayan Dijual Ke Industri
1. Petugas temukan puluhan botol bom ikan
Lebih jauh, Teguh menceritakan kronologis pengungkapan kasus ini. Berawal dari masyarakat yang melaporkan adanya kegiatan illegal fishing di perairan Pasir Putih.
Mendapat laporan tersebut, tim gabungan dari Polairud Mabes Polri dan Polairud Polda Kaltim langsung merespon cepat. Pada Senin itu, sekira pukul 06.30 Wita, petugas menggelar patroli di kawasan yang dimaksud.
Beberapa saat setelah melakukan penyisiran, petugas menemukan perahu hijau-putih mencurigakan di perairan Pasir Putih, dekat Pulau Bale Kukup. Petugas langsung menghampiri perahu bermesin mobil itu.
Laporan dari masyarakat tadi rupanya benar. Saat perahu tanpa nama itu diperiksa, petugas menemukan puluhan bom ikan dalam kemasan botol. Perahu yang ditumpangi lima orang itu, termasuk isinya, langsung diamankan petugas Polairud.
“Barang bukti yang kami amankan, yaitu 22 botol bom ikan rakitan, satu unit perahu tanpa nama dan lima orang kru kapal,” jelas Teguh.
Baca Juga: Fish On, Aplikasi bagi Nelayan untuk Mencari dan Menjual Ikan Segar