TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Ilegal Fishing, Lima Nelayan Ditangkap di Berau

Cegah kerusakan biota laut, Polairud tingkatkan pengawasan

Polairud Polda Kaltim

Balikpapan, IDN Times – Lima nelayan ditangkap polisi di kawasan perairan Pasir Putih, Kabupaten Berau, pada Senin (23/9) pagi. Mereka ditangkap karena mencari ikan secara ilegal.

Direktur Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Kaltim, Kombes Pol Omad mengatakan, kelima nelayan yang tak dijelaskan identitasnya itu ditangkap karena diduga kuat mencari ikan dengan cara mengebom dasar laut. Hal ini diketahui saat petugasnya menemukan alat peledak ikan di perahu nelayan tersebut.

“Ya, mereka ditangkap atas dasar pengguna senjata atau bahan peledak secara ilegal,” katanya didampingi Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim, Kompol Teguh Nugraha, Selasa (24/9) pagi.

Baca Juga: Polres Balikpapan Ungkap BBM Bersubsidi Nelayan Dijual Ke Industri

1. Petugas temukan puluhan botol bom ikan

Polairud Polda Kaltim

Lebih jauh, Teguh menceritakan kronologis pengungkapan kasus ini. Berawal dari masyarakat yang melaporkan adanya kegiatan illegal fishing di perairan Pasir Putih.

Mendapat laporan tersebut, tim gabungan dari Polairud Mabes Polri dan Polairud Polda Kaltim langsung merespon cepat. Pada Senin itu, sekira pukul 06.30 Wita, petugas menggelar patroli di kawasan yang dimaksud.

Beberapa saat setelah melakukan penyisiran, petugas menemukan perahu hijau-putih mencurigakan di perairan Pasir Putih, dekat Pulau Bale Kukup. Petugas langsung menghampiri perahu bermesin mobil itu.

Laporan dari masyarakat tadi rupanya benar. Saat perahu tanpa nama itu diperiksa, petugas menemukan puluhan bom ikan dalam kemasan botol. Perahu yang ditumpangi lima orang itu, termasuk isinya, langsung diamankan petugas Polairud.

“Barang bukti yang kami amankan, yaitu 22 botol bom ikan rakitan, satu unit perahu tanpa nama dan lima orang kru kapal,” jelas Teguh.

2. Dijerat pasal berlapis

pixabay/William Cho

Akibat perbuatannya, kelima nelayan pembawa 22 botol ikan itu meringkuk di sel tahanan Kantor Polairud Polda Kaltim, Balikpapan.

Mereka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp20 miliar. Polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis.

“Kami kenakan Undang-undang Perikanan Nomor 45 Tahun 2009 dan Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, tentang Senjata dan Bahan Peledak,” tegas Teguh.

Baca Juga: Fish On, Aplikasi bagi Nelayan untuk Mencari dan Menjual Ikan Segar

Berita Terkini Lainnya