TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Rumah Sakit di Balikpapan Dibobol Maling, Empat Laptop Digasak

Polisi masih kembangkan kasus pencurian di RS Restu Ibu

Foto hanya ilustrasi. (safedepositfederation.com)

Balikpapan, IDN Times – Rumah Sakit (RS) Restu Ibu di Balikpapan dibobol maling, Selasa (10/12) lalu. Empat unit laptop di ruangan IT (Information Technology) rumah sakit tersebut hilang. Jajaran Satreskrim Polsek Balikpapan Utara pun berhasil membekuk para pencuri ini.

Kapolsek Balikpapan Utara, AKBP Supartono Sudin mengatakan, belum lama ini pihaknya mendapat laporan mengenai pencurian di RS Restu Ibu. Mendapat laporan tersebut, Tim Batman Satreskrim Polsek Balikpapan Utara bergerak cepat melakukan penyelidikan sebagai langkah awal.

“Dari hasil penyelidikan, petugas mengantongi ciri-ciri terduga pelaku,” katanya kepada awak media, Senin (16/12).

Baca Juga: Enam Bulan, Ada 221 Kasus Pencurian Menghantui Samarinda

1. Polisi amankan tersangka dan barang bukti pencurian

IDN Times/Surya Aditya

Berhasil mengetahui terduga pelaku, tanpa membuang waktu lama, jajaran Polsek Balikpapan Utara meringkus tiga orang tersangka kasus pencurian di RS Restu Ibu. Mereka adalah Bakri (56), Sabar (41) dan Adi (23).

Bakri diketahui merupakan warga Kelurahan Damai, Balikpapan Kota. Sedangkan Sabar warga Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat dan Adi warga Kelurahan Manggar Baru, Balikpapan Timur. Mereka semua ditangkap secara terpisah, pada Kamis (12/12) malam.

Dari tangan Adi dan Bakri, polisi mengamankan empat unit laptop beda merek yang diduga didapat dari hasil mencuri. Sedang di tangan Sabar petugas mengamankan sebuah obeng besar yang diduga digunakan untuk mencongkel pintu rumah korbannya.

“Benar, kami amankan tiga tersangka lengkap dengan barang bukti hasil pencurian beserta alat yang digunakan untuk mencuri,” beber Sudin.

2. Tersangka mengakui mencuri di RS Restu Ibu

Barang bukti hasil pencurian Bakri, Sabar dan Adi di RS Restu Ibu. Sumber: Polsek Balikpapan Utara.

Setelah ditangkap, Adi dan Bakri sempat dibawa petugas ke ruang IT (Information Technology) RS Restu Ibu. Di sana petugas memastikan bahwa ruangan tersebut adalah tempat mereka mencuri. Para tersangka pun mengakui jika empat unit laptop yang diamankan petugas diambil di ruangan tersebut.

Setelah itu, Adi, Sabar dan Bakri dijebloskan ke penjara di Mapolsek Balikpapan Utara. Hasil pemeriksaan sementara kepolisian, para tersangka ini diduga juga pernah terlibat dalam beberapa aksi pencurian di perkantoran lainnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka ini akan disangkakan Pasal 363 KUHP, tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya di atas tujuh tahun penjara. “Kasus ini masih terus kami kembangkan,” pungkas Kapolsek.

Baca Juga: 7 Hal yang Harus Kamu Hindari Agar Tidak Jadi Korban Pencurian Data

Berita Terkini Lainnya