Sabu-sabu 1,3 Kg Dimusnahkan di Kloset Mapolresta Balikpapan
Kuasa hukum sebut tersangka dijebak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times – Sabu-sabu seberat 1,362 gram bruto atau setara 1,3 kilogram (kg) dimusnahkan di Mapolresta Balikpapan, Selasa (11/2) siang. Hal ini merupakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika hasil sitaan Polresta Balikpapan.
Kepala Polresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi mengatakan, sabu-sabu seberat 1,3 kg itu milik tersangka berinisial HS (29), RJ (29), AMS (26), DP (23) dan IY (43). Mereka semua ditangkap oleh Sat Resnarkoba Polresta Balikpapan pada pertengahan Januari 2020 di lokasi berbeda di Balikpapan.
“Rencananya narkoba ini akan diedarkan oleh para tersangka. Namun, alhamdulillah, berhasil kami gagalkan,” katanya kepada awak media.
Baca Juga: Samarinda Hujan Deras, Teras Belakang Dua Rumah Ambles ke Jurang
1. Dihadiri kejaksaan, pemusnahan berjalan lancar
Sesuai perintah Undang-undang, lanjut Turmudi, 1,3 kg sabu-sabu harus dimusnahkan. Oleh karena itu, pada hari ini, barang haram tersebut dihancurkan. Pemusnahan ini dilakukan oleh para tersangka, selaku pemilik sabu-sabu tersebut.
Secara bergantian, HS, RJ, AMS, DP dan IY memasukan butiran kristal bening itu ke dalam sebuah wadah yang telah diisi air panas. Kemudian mereka mengaduk-aduk hingga sabu-sabu larut atau menyatu dengan air. Setelah itu mereka membuang 1,6 kg sabu itu ke dalam kloset di Mapolresta Balikpapan.
“Alhamdulillah, pemusnahan berjalan lancar, ada disaksikan dari pihak kejaksaan dan pihak advokat para tersangka,” tandas Turmudi.
Baca Juga: Wadah bagi Pelaku Usaha, Pelantikan Tim IKN Balikpapan Tertunda Lagi