TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Warga Malaysia Bawa 2 Kg Sabu-sabu, Terancam Penjara Seumur Hidup

Kedua kaki para tersangka ditembak petugas

Polda Kaltim menggelar konferensi pers pengungkapan sabu-sabu dengan tersangka Jafar dan Harun di Mapolda Kaltim, Selasa (3/12) siang. IDN Times/Surya Aditya

Balikpapan, IDN Times – Dua orang kurir narkoba diringkus Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Kaltim, beberapa waktu lalu. Kaki mereka pun bolong kena tembak.

Direktur Resnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Akhmad Shaury mengatakan, kedua kurir itu bernama Jafar Dewata alias Fajar (22) dan Harun alias Kiki (22). Jafar merupakan warga Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel). Sedangkan Harun warga Malaysia namun berdomisili di Indonesia.

“Harun tinggal di Kelurahan Tumbit Sari, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau,” katanya kepada awak media di Mapolda Kaltim, Selasa (3/12) siang.

1. Sebanyak 2 kg sabu-sabu disimpan di dalam ransel

Tersangka narkoba, Jafar dan Harun, dibawa menggunakan kursi akibat kedua kakinya bolong kena tembak. IDN Times/Surya Aditya

Dijelaskan Shaury, Jafar dan Harun ditangkap jajaran Subdit I Dit Resnarkoba Polda Kaltim di sebuah indekos kawasan Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, pada Minggu (1/12) subuh. Ditangannya, polisi menemukan plastik berisi sabu-sabu yang disimpan di sebuah tas ransel hitam.

“Total beratnya itu ada 2.048 gram atau lebih 2 kilogram (kg) sabu-sabu,” jelas perwira melati tiga di pundak itu.

Saat akan ditangkap, Jafar dan Harun memberikan perlawanan kepada petugas. Petugas pun terpaksa memberikan timah panas ke kedua kaki masing-masing tersangka narkoba itu.

“Mereka berusaha melawan petugas dan melarikan diri, akhirnya kami lumpuhkan,” tegas Direktur Resnarkoba Polda Kaltim.

Baca Juga: Kepergok Bawa Sabu-sabu, Honorer Dinas PUPR Samarinda Ditangkap Polisi

2. Sabu-sabu diambil tersangka di sebuah rumah kosong

Jajajaran Polda Kaltim menunjukan barang bukti 2 kg sabu-sabu yang dibawa Jafar dan Harun. IDN Times/Surya Aditya

Lebih jauh, Shaury menerangkan, Jafar dan Harun mendapatkan sabu-sabu itu di sebuah rumah kosong di kawasan Berau. Kemudian mereka membawa barang haram itu ke Samarinda. Rencananya, narkoba tersebut akan dibawa lagi ke Sulsel untuk diedarkan di sana.

“Mereka diperintahkan oleh seseorang berinisial A dari Tawau, Malaysia. Belum ada pembayaran soal upah membawa narkoba, diiming-imingi saja,” ungkapnya.

3. Tersangka dijerat pasal berlapis

(Ilustrasi) IDN Times/Arief Rahmat

Kini Jafar dan Harun harus menghabiskan hari-harinya di Rumah Tahanan Mapolda Kaltim. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI 35/2009, tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman penjaranya seumur hidup,” tukas Shaury.

Baca Juga: Tiga Kali Ganti Pimpinan, Markas Polresta Balikpapan Belum Rampung

Berita Terkini Lainnya