TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ayah yang Cabuli Anak Tiri di Kutai Timur Terancam 15 Tahun Penjara

Tersangka ancam ceraikan ibu korban jika tak menurut

Kasat Reskrim Polres Kutai Timur AKP Abdul Rauf saat memberikan keterangan kepada sejumlah media menengenai kasus pencabulan ayah kepada anak tiri (Dok.IDN Times/Istimewa)

Samarinda, IDN Times - Kasus ayah cabuli anak tiri di Kutai Timur terus disidik polisi. Kini tersangka Ns (34) mendekam di penjara sementara Mapolres Kutai Timur. Perlahan-lahan dari hasil penyelidikan petugas terungkap sejumlah fakta.

“Tersangka memang sudah tahu jika dia dilaporkan istrinya ke polisi. Makanya dia berdalih cuti kemudian kabur ke Samarinda,” ujar AKP Abdul Rauf, kasat Reskrim Polres Kutim saat dikonfirmasi pada Selasa (11/8/2020) sore.

1. Tersangka mengancam akan menceraikan ibu korban jika tak menuruti keinginannya berbuat asusila

Ilustrasi Pemerkosaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Usut punya usut aksi pencabulan tersebut kali pertama terjadi saat korban, Nv masih berusia 12 tahun pada 2018 lalu. Setelahnya tersangka tak bisa menahan diri. Walhasil perbuatan bejat itu berlanjut kemudian berujung kepada pengancaman. Jika tak mau digauli oleh tersangka maka hubungan dia dan orangtua kandung korban bakal berantakan. Maklum keduanya baru membina rumah tangga. Nv pun diteror rasa takut.

“Tersangka kerap mengancam korban. Dia akan menceraikan ibu kandung korban jika tak menuruti permintaannya,” ujar mantan kanit Jatanras Polresta Samarinda.

Baca Juga: Kasus Ayah Cabuli Anak Tiri di Samarinda Tebongkar Lewat Buku Harian

2. Aksi pencabulan dilakukan tersangka saat istri tertidur lelap

Tersangka Ns (34) yang kabur setelah mencabuli putri tirinya yang masih remaja berkali-kali. Dia dibekuk Tim Macan Polres Kutai Timur pada 8 Agustus 2020 lalu (Dok.IDN Times/Istimewa)

Bila hendak melancarkan aksinya, kata Rauf, tersangka menunggu sang istri tertidur pulas. Korban yang jengah dengan aksi tersangka kemudian memberanikan diri bercerita kepada ibu kandungnya pada 2 Agustus 2020 malam. Nv membuka semua kisahnya termasuk paksaan melakukan hubungan suami istri. Berang dengan perbuatan suaminya itu, pada 3 Agustus 2020 laporan polisi dibuat. Ns kemudian lari ke Samarinda dan dibekuk pada 8 Agustus 2020 di rumah keluarganya.

“Motif tersangka ini memang ingin mencabuli korban. Tak ada yang lain,” tegasnya.

Baca Juga: Bejat! 2 Tahun Ayah Cabuli Anak Tiri Berkali-kali saat Istri Terlelap

Berita Terkini Lainnya