Ayah yang Cabuli Anak Tiri di Kutai Timur Terancam 15 Tahun Penjara
Tersangka ancam ceraikan ibu korban jika tak menurut
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Kasus ayah cabuli anak tiri di Kutai Timur terus disidik polisi. Kini tersangka Ns (34) mendekam di penjara sementara Mapolres Kutai Timur. Perlahan-lahan dari hasil penyelidikan petugas terungkap sejumlah fakta.
“Tersangka memang sudah tahu jika dia dilaporkan istrinya ke polisi. Makanya dia berdalih cuti kemudian kabur ke Samarinda,” ujar AKP Abdul Rauf, kasat Reskrim Polres Kutim saat dikonfirmasi pada Selasa (11/8/2020) sore.
1. Tersangka mengancam akan menceraikan ibu korban jika tak menuruti keinginannya berbuat asusila
Usut punya usut aksi pencabulan tersebut kali pertama terjadi saat korban, Nv masih berusia 12 tahun pada 2018 lalu. Setelahnya tersangka tak bisa menahan diri. Walhasil perbuatan bejat itu berlanjut kemudian berujung kepada pengancaman. Jika tak mau digauli oleh tersangka maka hubungan dia dan orangtua kandung korban bakal berantakan. Maklum keduanya baru membina rumah tangga. Nv pun diteror rasa takut.
“Tersangka kerap mengancam korban. Dia akan menceraikan ibu kandung korban jika tak menuruti permintaannya,” ujar mantan kanit Jatanras Polresta Samarinda.
Baca Juga: Kasus Ayah Cabuli Anak Tiri di Samarinda Tebongkar Lewat Buku Harian
Baca Juga: Bejat! 2 Tahun Ayah Cabuli Anak Tiri Berkali-kali saat Istri Terlelap