Cerita Penjual CT di Samarinda, Ingin Perlindungan dari Perda Miras
Sepakat dengan perpres soal investasi miras tradisional
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Lewat Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, Presiden Joko ‘Jokowi’ Widodo membuka pintu investasi untuk industri minuman keras alias miras lokal.
Namun hanya dalam hitungan hari, beleid tersebut dicabut. Padahal penggiat bisnis ini sempat begitu bersemangat bila ada aturan yang menaungi.
“Iya dong, jadi kami gak perlu sembunyi-sembunyi lagi jualan,” terang WR, salah satu penjual miras khas Sulawesi Utara, Cap Tikus, kepada IDN Times pada Jumat (5/3/2021) sore. Kepada media ini, dia meminta namanya disamarkan.
Baca Juga: Autopsi Tertutup, Korban Penganiayaan Oknum Polresta Balikpapan
1. Di Manado, CT digunakan sebagai obat agar tubuh lebih fit
Tiga daerah penghasil miras lokal di Indonesia sebenarnya sepakat dengan kebijakan presiden tersebut. Misalnya di Bali terkenal dengan arak Bali, kemudian Nusa Tenggara Timur (NTT) ada moke atau Sopi dan di Sulawesi Utara, Cap Tikus.
Kata dia, di Manado, Cap Tikus bukan barang terlarang. Pemerintah juga sudah memberi izin peredaran dan kemasannya menarik. Cocok dibawa sebagai suvenir. Penduduk setempat menjadikan minuman ini sebagai obat. Ditenggak dengan takaran secukupnya, kala pagi dan malam. Beda cerita bila diminum dalam jumlah banyak. Mabuk sudah pasti jadi garansi.
“Jadi secukupnya saja,” kata dia.
Baca Juga: Siapkan Sekolah Tatap Muka, 333 Guru di Samarinda Bakal Divaksin