Dianggap Ilegal, Pertamini di Samarinda Bakal Ditertibkan Pemerintah
Pertamina tak pernah mengeluarkan izin kepada Pertamini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Lantaran dianggap ilegal alias tanpa izin, penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran dengan sistem digital bakal ditertibkan. Penjual BBM eceran ini kerap mempergunakan label Pertamini sebagai merek dagangan.
“Dari sisi keselamatan juga sangat berbahaya, karena penampungan BBM yang ada sangat memprihatinkan,” ujar Asisten II Sekretariat Kota Samarinda drg Nina Endang Rahayu seperti dilansir dari rilis resmi Pemkot Samarinda, Senin (1/3/2021).
Baca Juga: Prioritas Penanganan Banjir di Samarinda Ada Sejak 16 Tahun Lalu
1. Pertamini dianggap seperti bom waktu, siap meledak kapan saja
BBM eceran Pertamini, menurut Endang tidak memiliki standar keamanan memadai. Pemkot Samarinda mencatat dua kali peristiwa ledakan BBM eceran penampungan Pertamini.
Peristiwa pertama terjadi di Jalan Ampera Palaran disusul kasus selanjutnya di Desa Sebulu Ulu Kutai Kartanegara (Kukar).
BBM eceran Pertamini meledak di pemukiman warga. Dengan kata lain keberadaan Pertamini dianggap membahayakan konsumen.
Penertiban penjualan BBM eceran ini bakal dilakukan oleh Satpol PP Samarinda.
“Langkah penertiban ini juga bagian program kerja yang Wali Kota Samarinda Andi Harun dan Wakilnya Rusmadi Wongso," terangnya.
Baca Juga: All New Honda PCX160 Mengaspal di Samarinda, Kian Elegan dan Bertenaga