Ini Syarat bagi Calon Independen untuk Ikut Pilwali Samarinda 2020
Calon independen harus mengumpulkan 43.977 suara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Jalan kemenangan calon independen atau jalur perseorangan pada Pilwali Samarinda 2020 tampaknya tak mudah. Mau maju menjadi calon wali kota Samarinda, harus mengumpulkan dukungan sebanyak 43.977 suara.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Samarinda kemudian Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) dan Kesbangpol (Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) sebelum memutuskan itu. November ini aturan tersebut sudah berlaku," urai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ikhsan Hasani, pada Senin (28/10).
Baca Juga: Pilwali Samarinda 2020, Tiga Calon Pilih Jalur Independen
1. Syarat calon jalur independen sudah dikoordinasikan dengan Bawaslu dan KPU
Persyaratan jumlah dukungan berdasarkan surat PKPU 15/2019 dan PKPU Samarinda No.129/PP.01.2-Kpt/6472/KPU-Kot/X/2019, tentang Jumlah Minimal Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dan Persebarannya dalam Penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Lebih lanjut dia menerangkan, minimal dukungan suara itu ditetapkan berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) dalam kisaran 500 ribu hingga 1 juta jiwa. Dari jumlah itu, 7,5 persennya diambil sehingga muncul angka syarat suara calon independen.
Selain jumlah pendukung, ada pula perubahan pada berkas formulir. Kini, formulir dukungan perseorangan atau independen perlu lampiran fotokopi identitas (KTP) pendukung pasangan calon perseorangan.
"Hingga saat ini, ada empat calon yang sudah menghubungi. Lewat telepon dan bertemu langsung di kantor (KPU)," terang Ikhsan.
Baca Juga: Ramai-Ramai Figur Independen Pilwali Samarinda Beralih ke Jalur Partai