Kabar Baik! Rencana Pemindahan IKN ke Kaltim Sudah Masuk RPJMN
Kaltim tinggal menunggu payung hukum pemindahan dari DPR
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Pemindahan ibu kota negara (IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim) ternyata sudah masuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional atau RPJMN 2020-2024. Itu artinya rencana tersebut bakal ditunaikan pemerintah pusat.
“Kebijakan ini sesuai dengan Perpres Nomor 18/2020. Jika rencana itu sudah masuk. Selanjutnya Pemprov Kaltim hanya menunggu Undang-Undang yang ditetapkan DPR RI,” ujar Hadi Mulyadi, Wakil Gubernur Kaltim seperti dilansir dari rilis resmi Pemprov Kaltim, Jumat (23/4/2021).
Baca Juga: Sampah 601 Ton per Hari, Samarinda akan Bangun TPS Konsep 3R
1. Pemprov Kaltim telah menyiapkan lahan seluas 410 ribu hektare untuk IKN baru
Pembangunan IKN memerlukan lahan seluas 193 ribu hektare. Pemprov Kaltim telah menyiapkan lahan seluas 410 ribu hektare guna mendukung langkah tersebut. Desain tentu mengikuti konsep dari Urban+ yang berjudul Nagara Rimba Nusa. Menyandingkan alam dengan manusia. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa pun sepakat dengan hal tersebut.
Karena itu dalam prosesnya, pembangunan IKN sangat memperhatikan lingkungan hidup. Aspek ini pula yang menjadi konsentrasi perhatian pemerintah dalam mewujudkan IKN baru nanti. Dirinya pun berharap Ramadan nanti peletakan batu pertama di titik nol bisa terlaksana.
“Prinsipnya, Kaltim siap dan menunggu saja apa kata pusat," imbuh Hadi.
Baca Juga: Perbaikan Teluk Bajau Samarinda Seberang Digaransi Selesai Tahun Ini