Kepergok Menyimpan Ganja, Mantan Reporter di Samarinda Dibekuk Polisi
Barang dipesan lewat media sosial dari Sumatra Utara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Setelah membekuk pegawai honorer Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Samarinda beberapa waktu lalu, kini Satreskoba Polresta Samarinda kembali menangkap mantan reporter/presenter televisi swasta berinisial MU (27) pada Senin (2/12) di indekosnya, Jalan Perjuangan 4, Blok C, Kelurahan Sempaja Selatan, Samarinda Utara.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan psikotropika jenis ganja seberat 8,44 gram yang disembunyikan di bawah lipatan bajunya.
"Kasus ini masih kami selidiki dan kembangkan," ucap Kanit Sidik Satreskoba Polresta Samarinda Ipda Syahrial Harahap pada sejumlah media pada Rabu (3/12).
Baca Juga: Geger, Pemilik Salon di Samarinda Ditemukan Tak Bernyawa di Kamarnya
1. Ganja ditemukan polisi di bawah lipatan baju dalam lemari
Sebelum menangkap tersangka petugas lebih dulu mengumpulkan informasi. MU diketahui membeli barang tersebut lewat media sosial. Setelah kabar dikumpulkan, pihaknya mulai bergerak ke kawasan Samarinda Utara tepatnya di Jalan Perjuangan.
Polisi kemudian menyebar dan mencari keberadaan targetnya. Setelah lokasi indekos target ditemukan, pihaknya kemudian gerak cepat melakukan penggerebekan. MU tak banyak cakap saat polisi sudah berdiri di depan pintu kamarnya.
"Kami langsung melakukan pemeriksaan, barang bukti kami temukan di lipatan baju dalam lemari," terangnya.
Baca Juga: Kepergok Bawa Sabu-sabu, Honorer Dinas PUPR Samarinda Ditangkap Polisi