TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Korban Prostitusi Online Dirudapaksa Berkali-kali di Rumah Singgah

Korban hamil tiga bulan, kasus dalam penyidikan kepolisian

Tersangka dan korban saat dibekuk Satreskrim Polres Kutim dan bersama Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim pada Senin, 13 Juli 2020 lalu di salah satu penginapan Jalan Ahman Yani, Kecamatan Tanah Grogot, Paser (Dok.Polres Paser/Istimewa)

Samarinda, IDN Times - Masih ingat dengan kasus prostusi online yang diungkap Polres Paser bersama Ditreskrimum Polda Kaltim pada 13 Juli 2020 lalu? Kini perkara itu berlanjut, namun bukan dengan kasus sama tapi yang baru yakni pemerkosaan alias rudapaksa. Perkara dalam penanganan petugas. Demikian dikatakan Kasat Reskrim Polres Paser AKP Ferry Putra Samodra.

“Sebelumnya korban (Nj, 14 tahun) ini kami titipkan di Rumah Singgah Pasien (RSP) milik Yayasan Paser Peduli karena dia dari Kalimantan Selatan kemudian masih jalani sidang,” ujar AKP Ferry yang dikonfirmasi pada Kamis (17/9/2020) petang.

1. Korban digauli saat hamil tiga bulan

Polres Paser saat merilis tersangka pencabulan, Rc, 25 tahun (botak, pertama sebelah kanan) (Dok.IDN Times/Istimewa)

Ferry menerangkan, Rc, 25 tahun, sang tersangka telah dibekuk pada Senin, 7 September 2020 lalu di Kecamatan Grogot. Saat ini masih jalani proses penyidikan. Dari hasil interogasi, tersangka berasal dari Forum Komunikasi Daerah (Forkomda) Pemberdayaan Perempuan dan Perlidungan Anak (PPA). Tugasnya mengawasi para korban prostitusi online.

Namun yang terjadi bertolak belakang. Dia justru menggauli korban berkali-kali. Aksi bejat tersebut bahkan dilakukan di hadapan kelima kawannya yang lain di bilik yayasan. Ironisnya lagi saat itu korban tengah berbadan dua. Dia hamil tiga bulan.

“Dari pengakuan korban, dia disetubuhi sebanyak lima kali. Namun kami masih menyidik bisa saja lebih dari itu,” terangnya.

Baca Juga: Rektor Unmul Positif COVID-19, Isolasi Mandiri di Rumah

Rupanya modus yang digunakan tersangka adalah janji nikah. Tersangka sempat memaksa, kemudian merayu korban dengan akad tersebut. Itulah yang jadi alasan korban menuruti keinginan bejat tersangka. Tak hanya itu, lanjutnya, saat beraksi rekan-rekan korban ini sempat diintimidasi. Awalnya mereka takut melapor, namun belakangan memberanikan diri buka mulut dengan pihak yayasan lantaran tak tega dengan rekannya. Laporan itu kemudian berlanjut ke Polres Paser.

“Tersangka ini juga sempat memukul teman korban dengan sapu, lantaran berniat hendak melaporkan kepada pihak yayasan,” ungkapnya.

2. Saksi yang melihat aksi tersangka sempat dipukul sapu

Ilustrasi Borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Baca Juga: Tak Bermasker, Sebanyak 621 Warga di Samarinda Masuk Daftar Pengawasan

Baca Juga: Berang, Bupati PPU Ancam Denda Rp1 Juta Warga Tak Bermasker

Berita Terkini Lainnya