Mau Masuk Kaltim? Wajib Miliki Keterangan Tes PCR dengan Hasil Negatif
Kebijakan juga berlaku bagi TNI, Polri hingga pemerintah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Pertambahan angka virus corona atau COVID-19 di Kaltim belum selesai. Hingga saat ini totalnya sudah capai 392 kasus. Dan dalam dua pekan terakhir sebagian besar berasal dari luar Benua Etam. Tak hanya itu pasien juga diketahui tanpa gejala atau OTG.
“Kebanyakan itu pegawai dari luar daerah yang kembali kerja ke Kaltim,” ucap Andi Muhammad Ishak, jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kaltim saat dikonfirmasi pada Rabu (17/6) sore.
1. Banyak pasien positif COVID-19 berasal dari luar masuk ke Kaltim
Fakta inilah yang membuat gugus tugas susun skenario baru. Wajar demikian, sebab kasus tak berasal dari Kaltim. Salah satu poin diajukan ialah mereka yang ingin masuk ke Kaltim wajib jalani tes Polymerase Chain Reaction (PCR) di daerah asal. Keinginan itu akhirnya tertuang di dalam Surat Edaran Gubernur Kaltim bernomor 440/3576/B.PPOD perihal Protokol Kesehatan dan Tes PCR Penumpang.
“Edaran ini harus ditaati bagi mereka yang mau masuk Kaltim,” terangnya.
Baca Juga: Kasus Kian Bertambah, Kaltim Hadapi Ancaman Gelombang Kedua COVID-19
Baca Juga: Dua Pasien Terakhir Klaster Gowa di PPU Kaltim Sembuh dari COVID-19