TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Penambang Resmi Tak Lewat Jalan Umum, APBS: Jika Melanggar, Itu Ilegal

Jalan umum bukan untuk kendaraan tambang batu bara

Jarak dari bibir Waduk Samboja ke bekas galian tambang batu bara ilegal hanya 50 meter. Sumber: BWS Kalimantan III

Samarinda, IDN Times  - Jalan umum memang tak diperuntuntukkan untuk kendaraan tambang pengangkut batu bara. Jika terjadi maka hal tersebut sudah melanggar aturan. Demikian dikatakan Ketua Asosiasi Pengusaha Batu Bara Samarinda (APBS) Eko Prayitno.

“Jika tambang resmi dengan IUP dan PKP2B (Izin Usaha Pertambangan/Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara) biasanya sudah punya jalur sendiri,” ujar Eko kepada IDN Times saat dikonfirmasi pada Kamis (17/6/2021).

Baca Juga: Mobil Tambang Rusak Jalan Kaltim, Jatam: Gubernur Bisa Tertibkan 

1. Aturan penggunaan jalan umum dipakai kendaraan pengangkut batu bara tertuang dalam perda

Lubang bekas galian tambang batu bara ilegal di Waduk Samboja. Sumber: BWS Kalimantan III

Sebagai pemerhati sekaligus pelaku bisnis tambang emas hitam, Eko tahu benar ihwal aturan penggunaan jalan umum. Persisnya Perda Kaltim Nomor 10/2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Kegiatan Pengangkutan Batubara dan Kelapa Sawit.

Dalam Pasal 6 sudah tertuang semua regulasi. Baik itu larangan hingga pemberian izin jalur umum untuk aktivitas tambang. Beleid ini berlaku untuk semua pengusaha batu bara atau sawit. Sehingga bila ada yang melintas di jalan umum, itu sudah pelanggaran.

“Kenapa itu sampai terjadi. Seharusnya kan tak bisa (pakai jalan umum). Kami harap pemerintah mengambil tindakan tegas,” terangnya.

2. Masing-masing jalan punya kualitas berbeda-beda

Jalan Poros Samarinda-Bontang persisnya di Desa Tanah Datar, Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara yang coba diperbaiki warga setempat (IDN Times/Yuda Almerio)

Menurut Eko, dengan melintasnya kendaraan pengangkut batu bara di jalan umum, maka potensi kerusakan jalur bisa terjadi kapan saja. Pasalnya, kelas jalan sudah berbeda.

Sebagai informasi dalam UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kualitas dan jenis jalan dikelompokkan ke dalam empat jenis. Mulai dari jalan kelas I-III dan khusus. Masing-masing punya kemampuan dalam penyerapan tonase, sumbu terberat maksimal ialah 10 ton. Meski demikian, jika dilalui terus menerus jalan apapun pasti rusak. Terlebih menahun dijadikan akses bersama.

“Makanya tambang resmi punya jalur sendiri. Yang menggunakan jalan umum itu oknum, biasanya ilegal,” tandasnya.

Baca Juga: Jalan Umum Dipakai Truk Tambang, Ini Kritik Wakil Ketua DPRD Kaltim

Berita Terkini Lainnya