Penambang Resmi Tak Lewat Jalan Umum, APBS: Jika Melanggar, Itu Ilegal
Jalan umum bukan untuk kendaraan tambang batu bara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Jalan umum memang tak diperuntuntukkan untuk kendaraan tambang pengangkut batu bara. Jika terjadi maka hal tersebut sudah melanggar aturan. Demikian dikatakan Ketua Asosiasi Pengusaha Batu Bara Samarinda (APBS) Eko Prayitno.
“Jika tambang resmi dengan IUP dan PKP2B (Izin Usaha Pertambangan/Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara) biasanya sudah punya jalur sendiri,” ujar Eko kepada IDN Times saat dikonfirmasi pada Kamis (17/6/2021).
Baca Juga: Mobil Tambang Rusak Jalan Kaltim, Jatam: Gubernur Bisa Tertibkan
1. Aturan penggunaan jalan umum dipakai kendaraan pengangkut batu bara tertuang dalam perda
Sebagai pemerhati sekaligus pelaku bisnis tambang emas hitam, Eko tahu benar ihwal aturan penggunaan jalan umum. Persisnya Perda Kaltim Nomor 10/2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Kegiatan Pengangkutan Batubara dan Kelapa Sawit.
Dalam Pasal 6 sudah tertuang semua regulasi. Baik itu larangan hingga pemberian izin jalur umum untuk aktivitas tambang. Beleid ini berlaku untuk semua pengusaha batu bara atau sawit. Sehingga bila ada yang melintas di jalan umum, itu sudah pelanggaran.
“Kenapa itu sampai terjadi. Seharusnya kan tak bisa (pakai jalan umum). Kami harap pemerintah mengambil tindakan tegas,” terangnya.
Baca Juga: Jalan Umum Dipakai Truk Tambang, Ini Kritik Wakil Ketua DPRD Kaltim