TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Penertiban Kembali Tertunda, Warga RT 28 Pasar Segiri Mengadu ke Dewan

Warga Pasar Segiri tetap menuntut kejelasan pemerintah

Warga RT 28, Pasar Segiri, Samarinda saat menunjukkan titik tengah ke rumah warga yang ingin ditertibkan (IDN Times/Yuda Almerio)

Samarinda, IDN Times - Penertiban warga bantaran Sungai Karang Mumus (SKM) persisnya RT 28 Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu kembali tertunda. Sejatinya agenda tersebut terjadi hari ini, Senin (6/7/2020). Namun proses pemindahan makin alot. Warga yang tak ingin rumahnya digusur mengadu ke DPRD Samarinda.

“Iya, tertunda hari ini, gak tahu kalau besok,” ujar Hasmuddin, ketua RT 28 usai bertemu legislator DPRD Samarinda, Senin siang.

1. Dewan menjanjikan rapat dengar pendapat antara pemkot dan warga dalam waktu dekat

Deretan rumah di Pasar Segiri, Samarinda yang bakal dibongkar Pemkot Samarinda (IDN Times/Yuda Almerio)

Kala itu Hasmuddin tak sendiri, dia ditemani belasan warga lainnya yang tergabung dalam Forum Komunikasi Masyarakat Pasar Segiri (FKMPS) serta lembaga bantuan hukumnya. Pertemuan itu tak lama, hanya setengah jam. Diterima oleh Siswadi, ketua DPRD Samarinda serta anggota Komisi I, Triyana. Hasil tatap muka ini, warga RT 28 dan Pemkot Samarinda bakal bertemu lewat rapat dengar pendapat dalam waktu dekat. 

“Kami ini mendukung saja program pemerintah tapi kami juga ingin kejelasan,” imbuhnya.

Baca Juga: Pemkot Ancam Putus Aliran Listrik Pemukiman di Bantaran SKM Samarinda

2. Warga masih menuntut kejelasan batas wilayah dari bibir sungai yang bakal ditertibkan

Hasmuddin, ketua RT 28 Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu saat diwawancarai media (IDN Times/Yuda Almerio)

Kejelasan yang dimaksud Hasmuddin ialah duit pemindahan hingga tempat baru yang disediakan pemkot tatkala penertiban terjadi. Dan itu tak diingini oleh warga tanpa ada jaminan. Hal lain yang dipertanyakan ialah batas bangunan dengan sempadan sungai yang dijadikan dasar bagi pemerintah untuk menertibkan warga. Sebab surat pemberitahuan wali kota pada 9 Juli 2019 dengan nomor 612.12/0810/012.04 perihal Normalisasi SKM disebutkan ada jarak 30 meter dari kiri dan kanan sempadan sungai.

“Ukuran itu diambil dari titik sungai, tapi saat pertemuan dengan pemkot (Rabu, 17 Juni 2020) jaraknya berubah jadi 70 meter. Makanya kami ingin bertemu Pak Jaang (wali kota Samarinda). Surat itu ditandatangani oleh beliau,” harapnya.

Baca Juga: Jadi Solusi Atasi Banjir Samarinda, Relokasi Warga SKM Harga Mati

Berita Terkini Lainnya