Trauma, Psikolog Dampingi Gadis 12 Tahun yang Diperkosa 6 Remaja
Salah satu pelaku terkena penyakit kelamin
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kutai Timur, IDN Times - Kasus pemerkosaan seorang bocah 12 tahun oleh enam pria di Sangatta Utara, Kutai Timur masih dalam penyelidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kutim. Korban, Mentari--bukan nama sebenarnya sudah divisum oleh dokter di rumah sakit. Demikian dikatakan Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Ferry Putra Samodra saat dikonfirmasi pada Ahad (29/12).
Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa rudapaksa ini terjadi pada Senin (23/12) di dua hotel di Sangatta Utara. Sebelum diperkosa oleh enam orang pria, korban dicekoki minuman keras oplosan. Sebagian besar tersangka adalah anak di bawah umur.
"Kasus terus kami selidiki," ucap Ferry.
Baca Juga: Bejat! Anak 12 Tahun Diperkosa Lima Remaja dan Satu Pemuda
1. Kasus pemerkosaan oleh remaja tak bisa diversi
Walau masih berstatus remaja, para tersangka tetap menjalani proses hukum. Mereka adalah ME (19), RS (17), WN (14), AN (14), AR (16) dan LK (16). Dari pihak keluarga tersangka sempat meminta damai lewat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), dalam Pasal 1 disebutkan, kasus hukum yang melibatkan anak bisa diselesaikan dengan jalur diversi, yakni pengalihan penyelesaian perkara di luar peradilan pidana.
Namun, hal tersebut tak bisa dilakukan sebab keenam tersangka melanggar Pasal 81 ayat 1, ayat 2 juncto 76 D Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman di atas 10 tahun penjara.
"Bila kasus ini di bawah tujuh tahun bisa diupayakan diversi, tapi ini di atas 10 tahun. Makanya proses hukum tetap berlanjut," terang Ferry.
Baca Juga: Anak 12 Tahun Digauli Enam Pria di Dua Hotel Berbeda di Sangatta Utara